TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (UNNES), Edi Subkhan meminta Kementerian Agama (Kemenag) memperhatikan nasib mahasiswa dan dosen bila menutup prodi ilegal atau prodi tidak terakreditasi. Keduanya harus dipindahkan di tempat yang layak.
"Masa depan keduanya harus diperhatikan," kata Edi, Selasa 12 Maret 2024.
Kementerian Agama sebelumnya mengatakan, prodi yang tidak mendaftarkan dan memperpanjang akreditasi, bisa ditutup. Penutupan itu usai terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Edi mengatakan, prodi memang harus memiliki akreditasi. Akreditasi itu sebagai bentuk mekanisme untuk memenuhi standar minimal prodi layak beroperasi dalam melakukan kegiatan belajar mengajar. "Meski akreditasi belum ideal karena informasi masih terbatas di atas kertas, tapi tetap harus dilakukan," kata Edi.
Menurut Edi, prodi yang tak memenuhi syarat akreditasi biasanya karena keterbatasan dana penelitian. Namun, Edi menilai, keterbatasan dana itu harusnya menjadi tanggung jawab kampus yang bersangkutan.
Baca Juga:
Alasan lain, prodi tidak rapih dalam pencatatan dokumen akreditasi. Masih banyak prodi yang tak rapih mencatat beberapa syarat akreditasi, seperti pencatatan prestasi mahasiswa. "Kalau itu masalahnya, itu bisa di-support oleh fakultasnya," kata Edi.
Edi mengatakan, bila tak memenuhi syarat akreditasi, prodi itu memang harus ditutup. Beberapa syarat itu seperti ketersediaan fasilitas sarana prasarana, prestasi mahasiswa, dan jumlah dosen. "Kembaki lagi ketika ditutup, Kemenag harus memperhatikan nasib mahasiswanya," kata Edi.
Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama, Ahmad Zainul Hamdi sebelumnya mengatakan pencabutan kampus yang menyelenggarakan perkuliahan ilegal mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 tahun 2023.
Penutupan kampus berlaku untuk perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) maupun perguruan tinggi keagamaan Islam swasta (PTKIS). Langkah pembenahan ini disebut sebagai wujud peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di perguruan tinggi.
Kendati begitu, Kemenag tak akan langsung melaksanakan prosedur pencabutan izin tersebut. Ahmad mengatakan bahwa pihaknya masih akan memberi waktu bagi kampus-kampus yang belum memenuhi akreditasi untuk mengurusnya.
Kemenag memberikan bimbingan kepada PTKI Swasta agar layak memperoleh akreditasi A atau unggul. Kampus yang mendapat akreditasi A merupakan perguruan tinggi yang telah memenuhi standar akreditasi dengan baik, serta diakui memiliki kualitas dalam Pendidikan dan Penelitian.
Pilihan Editor: Kemenag Upayakan Pindahkan Mahasiswa Bila Prodi Kampus Ilegal Ditutup