TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah, mengatakan pihaknya juga menyiapkan naskah akademik hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“PKB menyiapkan (naskah akademik) meski tidak setebal PDIP,” ujar Luluk ketika dihubungi Tempo, Selasa, 12 Maret 2024.
Menurut dia, syarat pengajuan dokumen hak angket bukan dari ketebalannya. Dia kemudian mencontohkan ketika pengajuan hak angket yang pernah dilakukan sebelumnya hanya berisi 4 halaman.
“Bagi PKB saat ini, berharap pengajuan bisa disegerakan aja. Tapi kami enggak bisa sendirian,” tuturnya.
Isi dari naskah akademik itu, kata Luluk, menunjukkan berbagai kecurangan yang terjadi sebelum, saat, dan setelah pencoblosan Pemilu 2024. Tidak hanya kecurangan, naskah akademik juga berisi proses di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum Pemilu hingga penyalahgunaan anggaran negara.
“Termasuk dugaan penyalahgunaan aparat penegak hukum, TNI Polri, ASN, birokrasi, BUMN, dan lain-lain,” tuturnya. “(Itu) beberapa hal yang paling banyak dipermasalahkan oleh publik juga kan?”
Saat ini, Luluk mengatakan penyusunan naskah akademik hak angket masih dalam pendalaman materi yang diusulkan banyak pihak. “Kita serap intinya dan semoga bisa jadi bahan dokumen hak angket.”
Sementara naskah akademik hak angket yang disusun oleh tim ahli PDIP setebal 100 halaman. Isinya, mulai dari daftar penyalahgunaan wewenang Presiden Joko Widodo, kementerian, hingga penyelenggara pemilu dalam memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pilihan Editor: Bantahan Kapuspen TNI Soal KSAD Maruli yang Dinilai Menormalisasi Kekerasan Buntut Kasus Jayawijaya