Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengaku belum mendapatkan informasi perihal kedatangan para caleg saat PSU Kuala Lumpur. Namun, dia tidak mempersoalkan kedatangan sejumlah caleg DPR RI daerah pemilihan Jakarta II (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri) ke tempat pemungutan suara ulang atau PSU di Putra World Trade Center (PWTC), Kuala Lumpur, Malaysia, Ahad, 10 Maret 2024 lalu.
"Bagi Bawaslu, sebenarnya, tidak ada larangan bagi siapa saja untuk hadir di pemungutan suara," ujar Herwyn di Jakarta, Senin, 11 Maret 2024.
Menurut dia, kedatangan caleg ke pemungutan suara adalah hal lumrah, asalkan para caleg tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang bisa mengarah kepada kampanye dan tak ada arahan dari para caleg kepada pemilih agar memilih mereka. "Nah ini yang lagi kita tunggu dari Kuala Lumpur," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan DPTLN untuk PSU di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih yang dilakukan di 22 TPSLN dan 19.845 orang pemilih melakukan PSU di 120 KSK.
Angka itu diperoleh dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu. Angka 78 ribu itu menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.
Bawaslu merekomendasikan PSU di Kuala Lumpur setelah menyatakan telah menemukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.
EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA
Pilihan Editor: Bawaslu Akui Terjadi Intimidasi dalam PSU Kuala Lumpur, Ada Apa?