TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK angkat bicara soal kapan pembahasan posisi Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Umum alias PHPU.
Salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih enggan menjawab secara gamblang kapan pihaknya akan membahas posisi Arsul Sani dalam sengketa Pemilu. Tapi yang jelas, kata dia, hal tersebut belum dibahas.
"Belum dibahas tuntas karena MK sedang fokus dulu untuk menyelesaikan PUU (pengujian undang-undang)," ujar Enny lewat pesan tertulis kepada Tempo, Senin, 11 Maret 2024.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan rapat permusyawaratan hakim atau RPH dilakukan setiap hari. Adapun agendanya membahas perkara maupun non-perkara seperti posisi Arsul Sani tersebut.
"Tapi kapan RPH membahas itu, saya enggak tahu persis," kata Fajar ketika ditanyai secara terpisah pada Senin.
Fajar juga mengaku tidak tahu apakah RPH yang membahas tentang posisi Arsul Sani sudah dilakukan atau belum. Sebab, dirinya tidak memiliki akses ke RPH.
"Dan hingga kini belum ada informasi resmi dari Pimpinan MK terkait hal itu," ucap Fajar.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo angkat bicara soal posisi Arsul Sani dalam penyelesaian PHPU. Dia menyebut, Mahkamah Konstitusi akan membahasnya nanti.
"Ya, nanti pada saatnya kalau sudah dibahas," kata Suhartoyo saat ditemui pada Rabu malam, 6 Maret 2024 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Suhartoyo kemudian tak mengiyakan atau mengelak bahwa pembicaraan mengenai posisi Arsul Sani akan dibahas di dalam RPH. Dia juga enggan menjawab secara gamblang saat ditanya soal kapan RPH dilakukan.
"Kami nih setiap jam 8 sudah mulai RPH, tapi perkara," ujar Suhartoyo.
Sementara itu, Arsul Sani juga telah berkomentar mengenai posisinya dalam penanganan sengketa Pemilu. "Saya menyerahkan soal itu kepada para Yang Mulia Hakim MK untuk memutuskan," kata dia lewat pesan tertulis kepada Tempo, Kamis, 7 Maret 2024.
Arsul Sani menegaskan tidak akan menangani sengketa pemilihan legislatif atau Pileg terkait PPP. "Sudah saya tegaskan sejak terpilih di DPR bahwa saya tidak akan ikut menangani sengketa Pileg yang menyangkut PPP, baik yang diajukan oleh atau terhadap PPP," beber Arsul Sani.
Sebagai informasi, Arsul Sani sempat menjadi politikus Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, sebelum akhirnya mengundurkan diri usai menjadi hakim di MK. PPP juga masuk ke dalam koalisi pendukung calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Pilihan Editor: PDIP Susun Naskah Akademik Hak Angket hingga 100 Halaman, Apa Saja Isinya?