Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu lewat Class Action, Eep Saefullah Fatah: Saya Bersedia Ikut

image-gnews
CEO PolMark Indonesia, Eep Saefullah Fatah, dalam Laporan Publik ke-1 Warga Jaga Suara di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Februari 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
CEO PolMark Indonesia, Eep Saefullah Fatah, dalam Laporan Publik ke-1 Warga Jaga Suara di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Februari 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Eep Saefullah Fatah merekomendasikan pengusutan dugaan kecurangan pemilihan umum atau pemilu ditempuh melalui mekanisme jalur hukum, yaitu dengan melalui gugatan class action. Eep bahkan mengaku siap bersedia ikut.

Menurut Eep, meski belum memiliki preseden, opsi ini rasional untuk dilakukan mengingat banyak pihak yang dirugikan.

"Ini masuk akal, asal diorganisir dengan baik," kata Eep usai diskusi bertajuk "Omon-omon Oposisi" pada Sabtu, 9 Maret 2024.

Pada wacana gugatan class action ini, Eep mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara bakal menjadi sasaran tembak gugatan. Dia berharap gerakan dapat terorganisir dengan baik dan masif.

"Saya pribadi bersedia ikut. Yang penting materi gugatan detail," ujarnya.

Gugatan class action ini, kata Eep, diharapkan mampu mendorong DPR dan lembaga lainnya tergerak untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu ini.

Sebab katanya, dengan semua kanal yang difungsikan, upaya pengusutan akan lebih terstruktur dan optimal.

"Jadi ini tidak bermaksud menenggelamkan upaya lain, tapi memperkuat," kata Eep.

Tanggapan pakar

Opsi untuk mengusut dugaan pemilu yang berat sebelah kian bertambah setelah Eep merekomendasikan agar dimohonkan gugatan perdata class action terhadap hasil keputusan KPU tentang Pemilu 2024.

Menanggapi usulan tersebut, Pakar Kepemiluan dari Universitas Gadjah Mada Yance Arizona mengatakan secara preseden, upaya penyelesaian sengketa pemilu melalui jalur perdata class action memang belum pernah ada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tetapi, kalau secara politik, bisa atau tidak. Ini bisa dicoba," kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Maret 2024.

Menurut Yance, gugatan melalui jalur perdata class action, lazimnya dilakukan untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan lingkungan dan perlindungan hak konsumen.

Namun, jika pemohon mampu memenuhi tantangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, upaya ini kemungkinan tidak menjadi hil yang mustahal. "Yang terpenting objek hukumnya konkret," ujarnya,

Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia UGM itu melanjutkan objek yang perlu dikonkretkan, misalnya mengenai hasil rekapitulasi suara nasional KPU.

"Tetapi, meskipun bisa dimohonkan, idealnya dilakukan di PTUN bukan di Pengadilan Negeri," ucap Yance,

Yance sependapat dengan Eep jika opsi gugatan class action ini ditujukan untuk mendorong digulirkannya hak angket oleh DPR. Sebab menurutnya, hal yang paling strategis dalam melakukan pengusutan dugaan kecurangan ini adalah dengan menggulirkan hak angket di Senayan.

Memang, kata dia, pembentukan panitia khusus kecurangan pemilu oleh DPD menjadi salah satu upaya yang mendorong pengguliran hak angket di DPR.

"Tapi hasil pansus DPD hany bersifat rekomendasi. Jadi upaya class action ini perlu dicoba sebagai alternatif dari hak angket," ujar Yance.

Pilihan Editor: Begini Kata Pakar Kepemiluan soal Gugatan Class Action Dugaan Kecurangan Pemilu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

15 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

18 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU