Surat dukungan kepada para ketua umum partai politik itu ditandatangani para tokoh yang berasal dari berbagai latar belakang. Di antaranya para pegiat antikorupsi selain Novel Baswedan juga Abraham Samad, Sujanarko, dan Busyro Muqoddas; akademisi seperti Feri Amsari, Bivitri Susanti, dan Faisal Basri; para pegiat HAM seperti Usman Hamid, Suciwati, dan Haris Azhar; hingga komika Pandji Pragiwaksono dan seniman Melanie Subono.
Hak angket diusulkan untuk menyelidiki dugaan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berlaku tidak netral untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Di antaranya melalui kebijakan bantuan sosial yang dibagikan menjelang Pemilu hingga pengerahan aparat untuk mengarahkan pemilih. Gibran tak lain merupakan putra sulung Jokowi
“Di dalam pemantauan Kami, dugaan kecurangan penyelenggaraan pemilu yang dipersoalkan oleh Masyarakat, terjadi bukan hanya pada saat hari pencoblosan 14 Fabruari 2024, tetapi juga sejak awal proses penyelenggaraan pemilu hingga pasca pelaksanaan proses penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan aparatur kekuasaan lainnya,” poin dalam surat tersebut.
Peristiwa itu tidak hanya menyakiti hati nurani rakyat tetapi juga menimbulkan keresahan yang makin meluas di Masyarakat. Ada banyak diskursus dengan berbagai ekspresi di kalangan Masyarakat maupun di media sosial serta muncul dan meluasnya, pernyataan sikap dari guru besar dan dosen-dosen dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Kini, ekspresi itu sudah bermetamorposa menjadi berbagai bentuk aksi demonstrasi berupa “Tolak Kecurangan Pemilu”. Antusiasme rakyat untuk memilih dan menyambut pemimpin baru (presiden dan wakil presiden) serta anggota dewan seolah menjadi runtuh, ambruk dan roboh karena dugaan kecurangan makin sempurna hingga menimbulkan masifitas kecurigaan disebagian besar tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sederet alasan itulah yang mendorong 50 tokoh ini menyampaikan surat kepada para ketua umum partai politik tersebut.
Masih dalam surat tersebut disampaikan, partai politik sebagai institusi yang mengorganisasikan wakil rakyat sudah seharusnya menggerakkan dan mendorong DPR untuk menggunakan Hak Angket guna melakukan penyelidikan fakta masifitas kecurangan pemilu.
Kesemunya itu ditujukan untuk menyelamatkan hasil Pemilu 2024 dan sekaligus untuk merespons keresahan yang sudah menuju pada kesangsian masyarakat serta untuk mencegah terjadinya berbagai kerusuhan, huru-hara dan pembangkangan pada institusi kekuasaan di kalangan masyarakat.
Pilihan Editor: 50 Tokoh Surati Para Ketum Partai Desak Hak Angket, Ada Pegiat Antikorupsi hingga Komika