Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

58 Tahun Supersemar atau Surat Perintah Sebelas Maret, Apa Isinya?

image-gnews
Sukarno dan Soeharto
Sukarno dan Soeharto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 11 Maret 1966, Presiden Pertama RI Sukarno menandatangani Surat Perintah Sebelas Maret atau sering disebut Supersemar. Surat perintah itu berisi instruksi dari Sukarno kepada Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban atau Pangkopkamtib saat itu, Soeharto untuk mengatasi situasi dan kondisi yang tidak stabil dengan mengambil segala tindakan yang dianggap perlu.

Dikutip dari buku Misteri Supersemar (2006), penyerahan surat perintah tersebut disebabkan oleh ketidakstabilan keamanan negara yang dipicu peristiwa pemberontakan Gerakan 30 September atau G30S pada dini hari 1 Oktober 1965.

Ketika itu, pada 11 Maret 1966, Presiden Sukarno tengah melakukan sidang pelantikan Kabinet Dwikora atau dikenal juga dengan Kabinet 100 Menteri. Panglima Pasukan Pengawal Presiden atau Tjakrabirawa, Brigadir Jenderal (Brigjen) Sabur melaporkan bahwa banyak pasukan liar atau pasukan tak dikenal yang akhir-akhir diketahui sebagai anggota Pasukan Kostrad di bawah pimpinan Mayor Jendral Kemal Idris.

Pasukan Kostrad ini bertugas untuk menahan sejumlah orang yang ada di Kabinet yang terduga ikut terlibat G30S, salah satunya Wakil Perdana Menteri I Soebandrio.

Menuruti laporan Brigjen Sabur tersebut, sidang pelantikan kabinet tersebut terpaksa ditutup oleh Wakil Perdana Menteri II Dr.J. Leimena. Sementara itu, Presiden Sukarno pergi bersama Wakil Perdana Menteri I Soebandrio dan Wakil Perdana Menteri III Chaerul Saleh dengan helikopter menuju Bogor.

Situasi ini dilaporkan kepada Panglima Angkatan Darat Mayor Jenderal atau Mayjen Soeharto yang absen dari sidang pelantikan Kabinet lantaran dirinya mengaku sakit. Mayjen Soeharto lantas mengutus tiga perwira tinggi Angkatan Darat, yaitu Brigjen M. Jusuf, Brigjen Amir Machmud dan Brigjen Basuki Rahmat untuk menemui Presiden Sukarno di Istana Bogor.

Ketiga perwira tersebut melakukan pembicaraan dengan Presiden Soekarno terkait gentingnya situasi saat itu. Menurut ketiga perwira ini, Mayjen Soeharto bisa menangani situasi dan memulihkan keamanan bila diberi pegangan surat tugas.

Presiden Soekarno menyetujui usulan tersebut dan ditulislah surat perintah untuk memberikan kewenangan kepada Mayjen Soeharto. Supaya surat itu dapat digunakan untuk mengambil tindakan yang diperlukan demi meredam gejolak dan mengembalikan kestabilan keamanan negara, surat tersebut dikenal dengan Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar. Tiga poin penting isi Supersemar, yaitu:

  1. Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan, serta kestabilan jalannya pemerintahan dan jalannya Revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris M.P.R.S. demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi.

  2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan Lain dengan sebaik-baiknya.

  3. Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut paut dalam tugas dan tanggung jawabnya seperti tersebut di atas.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seusai ditandatanganinya Supersemar, Soeharto membubarkan PKI yang dianggap sebagai dalang G30S dan menangkap 15 orang menteri yang diduga terlibat dalam peristiwa G30S. Seharusnya, setelah PKI dibubarkan dan pendukungnya ditangkap dan ditahan serta keamanan sudah stabil, maka pemegang Supersemar tidak lagi memiliki wewenang lagi.

Akan tetapi, MPRS justru mengukuhkan Supersemar sebagai Tap. No.  IX/MPRS/1966 dalam sidang 20 Juni sampai 5 Juli 1966 sehingga Presiden Soekarno tidak bisa mencabutnya. Satu tahun kemudian, melalui, tepatnya 7 Maret 1967, melalui Sidang Istimewa MPRS dikeluarkanlah Tap. No.  XXXIII/MPRS/1967. 

Ketetapan ini mencabut Sukarno dari jabatan presiden Indonesia. Adapun, keputusan itu berisi: 

  1. Mencabut kekuasaan pemerintahan dari tangan Presiden Sukarno

  2. Menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Sukarno dengan segala kekuasaannya sesuai UUD 1945

  3. Mengangkat pengemban Tap Nomor IX/MPRS/1966 tentang supersemar itu sebagai pejabat Presiden hingga terpilihnya Presiden menurut hasil pemilihan umum.

Kemudian, pada 12 Maret 1967, Jenderal Soeharto dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution. Supersemar yang dikeluarkan Presiden Sukarno pun akhirnya mengantarkan Soeharto ke kursi Presiden RI satu tahun setelah Supersemar diterbitkan.

MICHELLE GABRIELA  | M. RIZQI AKBAR 

Pilihan Editor: Pencetus Terbitnya Supersemar, Pintu Masuk Pemerintahan Orde Baru, Begini Kronologinya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Kenang Sumitro Djojohadikusumo: Jauh Lebih Pintar dari Saya

7 hari lalu

Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto berziarah ke makam sang ayah, Soemitro Djojohadikoesoemo di TPU Karet Bivak, Jakarta Selatan Kamis, 15 Februari 2024. Foto:TKN Prabowo-Gibran
Prabowo Kenang Sumitro Djojohadikusumo: Jauh Lebih Pintar dari Saya

Presiden Prabowo Subianto menceritakan peranan ayahnya, Sumitro Djojohadikusumo dalam membentuk karakternya.


BEM FISIP Unair Dibekukan, KIKA: Seperti Kembali ke Era Soeharto

8 hari lalu

Karangan Bunga Prabowo - Gibran yang dibuat oleh BEM FISIP Unair. Foto: dok BEM Fisip Unair
BEM FISIP Unair Dibekukan, KIKA: Seperti Kembali ke Era Soeharto

KIKA menilai pembekuan terhadap BEM FISIP Unair mencerminkan sikap otoriter seperti yang ada di era pemerintahan Soeharto.


Makan Bergizi Gratis 'Harga Mati', Prabowo Ancam Pecat Menteri yang Tak Mendukung

10 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto memeriksa pasukan parade senja di Akademi Militer, Magelang, pada Jumat, 25 Oktober 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Makan Bergizi Gratis 'Harga Mati', Prabowo Ancam Pecat Menteri yang Tak Mendukung

Belum genap sepekan sejak dilantik pada Ahad, 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto sudah menebar ancaman pemecatan kepada jajaran menterinya di Kabinet Merah Putih.


Rekam Jejak Jenderal TNI Wiranto: Dari Presiden Soeharto hingga Prabowo

11 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan RI, Wiranto dilarang masuk ke Amerika Serikat pada 15 Januari 2004. Kala itu, ia masih menjabat sebagai Jenderal TNI (Purn) dan calon presiden 2004. Wiranto dituduh terlibat kejahatan perang oleh pengadilan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Ia didakwa terlibat tindak kekerasan di Timor-Timur pada 1999. TEMPO/Imam Sukamto
Rekam Jejak Jenderal TNI Wiranto: Dari Presiden Soeharto hingga Prabowo

Presiden Prabowo melantik Jenderal TNI (Purn) Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang keamanan dan politik.


Fakta-fakta Didit Prabowo, Anak Presiden yang Menggeluti Dunia Fashion

13 hari lalu

Prabowo Subianto, Titiek Soeharto dan anak mereka, Didit Hediprasetyo berfoto bersama saat acara ulang tahun Titiek ke-65 di Jakarta, Sabtu, 14 April 2024.  Foto: Instagram/@titieksoeharto.
Fakta-fakta Didit Prabowo, Anak Presiden yang Menggeluti Dunia Fashion

Anak presiden Prabowo berkecimpung di dunia desain sejak usia muda


20 Tahun Jalan Prabowo Menjadi Presiden RI, Impiannya Terwujud pada Pilpres 2024

16 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
20 Tahun Jalan Prabowo Menjadi Presiden RI, Impiannya Terwujud pada Pilpres 2024

Selama lebih dari 20 tahun, Prabowo Subianto telah berupaya menjadi Presiden RI. Pada Pilpres 2024, impiannya pun terwujud.


Mayor Teddy Ikut Sibuk Bantu Panggil Calon Menteri ke Kertanegara, Siapakah 'Si Bayangan' Prabowo ini?

20 hari lalu

Menhan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto didampingi ajudannya Mayor Teddy sebelum bertemu dengan Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Dalam keterangan persnya Prabowo akan menjalankan rekomendasi BPK saat masa peralihan ke pemerintahan. TEMPO/Subekti
Mayor Teddy Ikut Sibuk Bantu Panggil Calon Menteri ke Kertanegara, Siapakah 'Si Bayangan' Prabowo ini?

Ajudan Prabowo, Mayor Teddy disebut beberapa calon menteri turut membantu Prabowo memanggil mereka ke Kertanegara, Jakarta, kemarin.


Perjalanan Try Sutrisno dari Militer hingga Wapres, Pernah Disebut Ban Serep yang Tak Terpakai

27 hari lalu

Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. TEMPO/Dasril Roszandi
Perjalanan Try Sutrisno dari Militer hingga Wapres, Pernah Disebut Ban Serep yang Tak Terpakai

Pertemuannya dengan Soeharto membuat karier Try Sutrisno melambung. Saat HUT TNI ke-79, mantan wapres ini disebut-sebut tak disalami Jokowi.


Pramono Anung Dapat Pesan dari Guntur Soekarnoputra Usai Debat

28 hari lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno sowan ke Guntur Soekarnoputra di kediamannya di Kemang, Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Pramono Anung Dapat Pesan dari Guntur Soekarnoputra Usai Debat

Pramono Anung mengaku ditelpon oleh Guntur Soekarnoputra setelah selesai mengikuti debat perdana Pilkada Jakarta 2024.


HUT TNI ke-20 Berkabung Duka, Pemakaman 7 Pahlawan Revolusi Korban G30S 1965

28 hari lalu

Kondisi Monumen Pancasila Sakti menjelang Hari Kesaktian Pancasila, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Menjelang Hari Kesaktian Pancasila, Monumen Pancasila Sakti disterilkan untuk persiapan upacara 1 Oktober.  TEMPO/Ilham Balindra
HUT TNI ke-20 Berkabung Duka, Pemakaman 7 Pahlawan Revolusi Korban G30S 1965

Pemakaman 7 Pahlawan Revolusi korban G30S 1965 bertepatan dengan hari ulang tahun Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau HUT TNI ke-20.