KPU perpanjang jadwal rekapitulasi
Sebelumnya, KPU telah mengeluarkan surat bernomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 tertanggal 4 Maret 2024. Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, surat edaran ini ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
"Dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi tidak dapat terlaksana pada rentang waktu yang ditentukan karena terjadi force majeur atau situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara, maka PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan penyesuaian jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara," tulis salah satu poin dalam surat tersebut.
Sesuai Peraturan KPU atau PKPU Nomor 5 Tahun 2024, tenggat waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara adalah 2 Maret untuk tingkat kecamatan, 5 Maret untuk kabupaten/kota, 10 Maret untuk provinsi, dan 20 Maret 2024 untuk nasional.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik telah mengonfirmasi surat tersebut. Menurut Idham, KPU memiliki pertimbangan tertentu untuk menerbitkan surat edaran itu
"Betul, KPU telah menerbitkan surat tersebut karena pertimbangan kondisi force majeur -situasi yang tidak bisa dihentikan- karena suara pemilih harus selesai direkapitulasi dan ditetapkan oleh para rekapilator," kata Idham saat dihubungi Tempo pada Jumat, 8 Maret 2024.
Idham menuturkan perpanjangan waktu rekapitulasi itu terjadi karena keadaan yang memaksa berkenaan dengan sering terlambatnya pelaksanaan penghitungan suara yang dilakukan panitia pemilihan kecamatan atau PPK.
Selama proses di tingkat kecamatan, kata dia, terdapat banyak interupsi-interupsi maupun pencermatan data yang membuat proses rekapitulasi berlangsung lama. "(Surat edaran) itu berlaku untuk se-Indonesia," ujar Idham.
Adapun sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2024, tenggat waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara adalah 2 Maret untuk tingkat kecamatan, 5 Maret untuk kabupaten/kota, 10 Maret untuk provinsi, dan 20 Maret 2024 untuk nasional.
YOHANES MAHARSO | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan editor: KPU Perpanjang Jadwal Rekapitulasi Suara, PPP Khawatir Ada Ruang Negosiasi