PPP khawatirkan ada ruang negosiasi
PPP sebelumnya menilai molornya waktu rekapitulasi suara di sejumlah wilayah, menunjukan ketidakmampuan KPU mengatur jadwal yang mereka telah tentukan.
Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhammad Romahurmuziy mengatakan rekap suara atau pleno berjenjang merupakan suatu kewajiban, sehingga tetap harus dilakukan meski ada yang mengalami keterlambatan waktu penyelesaian.
“Tapi, kepatuhan pada jadwal ini sangat perlu untuk menghindari ruang-ruang negosiasi di lapangan dengan penyelenggara" kata Romy, sapaan akrabnya pada Tempo, Jumat, 8 Maret 2024.
Romy juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu untuk mengawal kecocokan antara formulir C1 dengan rekapitulasi suara.
Apalagi, kata dia, diduga terjadi penggelembungan suara partai tertentu di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). “Kami meminta Bawaslu mengawal kecocokan C1 versus Sirekap,” ujarnya.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu atau Bappilu DPP PPP, Achmad Baidowi, meminta penyelenggara pemilu bisa memastikan rekapitulasi suara harus selesai 20 hari setelah Pemilu di tingkat kabupaten, 25 hari setelah Pemilu di tingkat provinsi, dan 35 hari setelah Pemilu di tingkat nasional.
"Ya kalau ada force majeur, bisa saja dilakukan penyesuaian yang penting rekap tidak melebihi batas waktu yang diberikan," ujar Baidowi saat dihubungi secara terpisah.
Dia menjelaskan, kondisi lapangan seringkali tidak memungkinkan untuk dilanjutkan rekapitulasi suara.
"Molornya rekapitulasi di tingkat kecamatan itu seringkali ada protes dari saksi-saksi partai, termasuk dari saksi PPP. Misalnya ada pergeseran suara di sejumlah Dapil, maka kemudian kami minta plenonya ditunda penyelesaiannya," tutur Baidowi.
Selanjutnya: KPU perpanjang jadwal rekapitulasi