TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani angkat bicara soal permintaan eks Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie agar secara sukarela tidak menangani sengketa pemilu secara sukarela.
"Saya menyerahkan soal itu kepada para Yang Mulia Hakim MK untuk memutuskan," kata Arsul lewat pesan tertulis kepada Tempo, Kamis, 7 Maret 2024.
Meskipun demikian, Arsul menegaskan dirinya telah berkomitmen tidak akan menangani sengketa pemilihan legislatif atau Pileg yang berkaitan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebelum Arsul dilantik menjadi hakim MK, ia merupakan fungsionaris partai berlambang ka'bah yang kini telah dilepasnya.
"Sudah saya tegaskan sejak terpilih (hakim MK) bahwa saya tidak akan ikut menangani sengketa Pileg yang menyangkut PPP, baik yang diajukan oleh atau terhadap PPP," beber Arsul Sani.
Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie meminta Arsul Sani secara sukarela tidak menangani sengketa hasil Pilpres. Ini lantaran mantan partainya mendukung paslon 03.
Ketua MK Suhartoyo angkat bicara soal posisi Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU.
"Ya, nanti pada saatnya kalau sudah dibahas," kata Suhartoyo saat ditemui pada Rabu malam, 6 Maret 2024 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Lebih lanjut, Suhartoyo tak mengiyakan atau mengelak bahwa pembicaraan mengenai posisi Arsul Sani akan dibahas di Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH. Dia juga enggan menjawab secara gamblang saat ditanya soal kapan RPH dilakukan.
"Kita nih setiap jam 8 sudah mulai RPH, tapi perkara," ujar Suhartoyo.
DEVY ERNIS | AMELIA RAHIMA
Pilihan Editor: Tobas Bantah Isu NasDem Dapat Jatah 2 Kursi Menteri untuk Batalkan Hak Angket