TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membentuk panitia khusus atau pansus untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024. Pansus dibentuk setelah disepakati oleh para anggota DPD dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-9.
"Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," kata Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 5 Maret 2024.
Baca juga:
Lantas, apa tugas dan wewenang DPD RI?
Dilansir dari dpd.go.id, fungsi DPD RI mengacu pada Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI. Dalam aturan tersebut, termaktub bahwa DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi. Adapun untuk tugas dan wewenang DPD RI terbagi menjadi enam.
1. Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang
Salah satu tugas pokok DPD RI adalah mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Pembahasan Rancangan Undang-Undang
DPD RI juga Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Pertimbangan atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK
DPD RI memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Di sisi yang lain, DPD RI juga berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
4. Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang
Setelah terlibat dalam urusan rancangan undang-undang, DPD RI juga memiliki kewenangan dalam pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
5. Penyusunan Program Legislasi Nasional
DPD RI juga terlibat dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Program yang disusun DPD RI berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda
Tugas dan wewenang DPD yang terakhir ialah melakukan pemantauan atas Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah. DPD RI juga memiliki tugas untuk mengevaluasi Ranperda dan Perda.
ANDI ADAM
Pilihan Editor: Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya