TEMPO.CO, Jakarta - Partai Nasional Demokrat alias NasDem merekomendasikan persentase ambang batas parlemen menjadi lebih tinggi dari sebelumnya. Politikus Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan jika partai bernomor urut 5 dalam Pemilu 2024 tersebut merekomendasikan persentase ambang batas parlemen menjadi 7 persen untuk diterapkan pada Pemilu 2029.
"Agar tidak terlalu banyak partai dan proses pengambilan keputusan juga optimal," kata Sugeng kepada Tempo, Rabu, 6 Maret 2024.
Alasan NasDem merekomendasikan kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen tersebut lantaran tidak banyak ditemukan perbedaan antara partai politik yang berkontestasi. "Secara ideologi dan program, hampir setiap partai sama. Tidak rigid pembedanya," ujar Sugeng.
Maka, menurut Sugeng, disarankan agar partai politik bermerger dengan partai politik lainnya yang memiliki kesamaan ideologi dan gagasan. "Ini menurut kami cukup efektif untuk meminimalisir suara terbuang," ujarnya.
Meski begitu, Sugeng mengatakan tetap menghargai bagaimana nanti hasil revisi yang dilakukan oleh Komisi Pemerintahan DPR. "Jika tidak bisa 7 atau 5 persen, intinya kami tetap menghargai," kata dia.
Dihubungi terpisah, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Buruh Ilhamsyah mengatakan partai bernomor urut 6 dalam Pemilu 2024 itu menginnginkan penghapusan ambang batas parlemen dalam penyelenggaraan Pemilu. "Sebab, adanya ambang batas adalah pemberangusan kedaulatan rakyat yang diamanahkan kepada partai dan calon legislator," kata dia.
Selain meminta penghapusan ambang batas parlemen, Ilhamsyah mengatakan partainya menuntut revisi total Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Ilham, pelbagai persoalan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan demokrasi saat ini, bermula dari pembuatan Undang-Undang yang tidak demokratis. "Aturan yang tidak demokratis menghasilkan sistem yang merugikan rakyat," ujarnya.
Sehingga, kata Ilham, Partai Buruh juga bakal memperjuangkan penghapusan ambang batas Presiden 20 persen. Upaya penghapusan ambang batas Presiden ini dilakukan untuk memutus mata rantai politik transaksional antar partai politik.
"Sehingga setiap partai politik peserta Pemilu dapat mencalonkan calon presiden dan wakilnya masing-masing, dan rakyat memiliki banyak pilihan," kata Ilham.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengenai ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para hakim konstitusi sepakat bahwa ketentuan ambang batas parlemen itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum yang telah dijamin konstitusi.
MK memutuskan norma Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
Perludem sebagai pihak yang mengajukan gugatan uji materil dengan nomor perkara 116/PUU-XXI/2023 itu menginginkan norma pada pasal tersebut diganti menjadi "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan:
Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan;
Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan”.
Menurut Kuasa hukum Perludem Fadli Ramadhanil, angka 4 persen sekarang tidak jelas. "Karena angka 4 persen sekarang tak jelas, dihasilkan dari basis perhitungan mana," ujar Fadli saat dihubungi, Kamis, 29 Februari 2024.
Padahal, Fadli mengatakan angka 4 persen itu berdampak pada terbuang atau hangusnya suara pemilih, "Makanya mesti dihitung secara benar," ujar Fadli.
Fadli mengatakan cara menghitung itu menggunakan "rumus matematika" pemilu yang berlaku secara universal. "Mempertimbangkan perolehan suara, pemilih, dan besaran daerah pemilihan," ujar dia.
Pilihan Editor: PPP Sebut Parliamentary Threshold 2,5 Persen Cukup Ideal