TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Energi atau Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengaku tidak kaget soal dugaan Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mempolitisasi izin usaha pertambangan (IUP).
Menurut ia, sejak awal Komisi Energi sudah mengkiritisi peran Bahlil yang didapuk menjadi Ketua Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. "Sebab, hanya dengan Keputusan Presiden lembaga ini menjadi super body," kata Sugeng kepada Tempo, Selasa, 5 Maret 2024.
Baca Juga:
Investigasi Majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024, menyebutkan dugaan keterlibatan Bahlil dalam kisruh pencabutan izin pertambangan. Bahlil yang didapuk menjadi Ketua Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi disinyalir mempolitisasi pencabutan IUP dengan dalih konsesi perusahaan tidak produktif.
Namun, tidak semua konsesi yang tidak produktif dicabut izin pertambangannya. Bahlil, memberikan keistimewaan pada orang dekat dan pengusaha yang berani membayar upeti.
Mestinya, Sugeng melanjutkan, Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi tidak diberikan kewenangan yang berlebihan, bahkan yang melebihi kewenangan Kementerian dalam urusan pertambangan. Misalnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara.
Satgas, kata politikus Partai NasDem itu, merupakan sebuah lembaga yang bersifa ad hoc. Kewenangan untuk mencabut IUP, Hak Guna Usaha dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah kewenangan yang menyalahi tata kelola pemerintahan yang baik. "Dan dalam beberapa kali rapat dengar pendapat di Komisi VII, banyak mitra dan asosiasi mengeluhkan adanya Satgas ini," kata Sugeng.
Sehingga, dia berharap aparat penegak hukum proaktif menelusuri dugaan politisasi izin usaha pertambangan yang disinyalir melibatkan Menteri Bahlil Lahadalia.
Adapun, pembentukan Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi diteken melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi, yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada 20 Januari 2022.
Sedangkan peran Bahlil dalam pencabutan izin pertambangan makin teristimewakan dengan terbitnya Keppres Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.
Pilihan Editor: KPU Minta Bantuan Presiden Jokowi untuk Gelar Pencoblosan Ulang di Kuala Lumpur