TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta bantuan Presiden Joko Widodo agar mereka dapat menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di kantornya hari ini Senin 4 Maret 2024.
Hasyim menjelaskan, pemerintah negeri jiran itu memiliki kebijakan khusus terkait kegiatan politik negara lain yang dilaksanakan di Malaysia. Kebijakan itu, kata dia, menyangkut permohonan izin yang harus disampaikan sejak tiga sampai enam bulan sebelum acara politik seperti Pemilu kali ini.
Dengan adanya kebijakan baru tersebut, KPU meminta bantuan Presiden Jokowi agar PSU di Kuala Lumpur bisa tetap digelar. “Karena waktunya mepet, kami sudah melaporkan ke Presiden, kami mohon bantuan fasilitasi supaya ada pembicaraan,” ujar Hasyim di kantornya, Senin, 4 Maret 2024.
“Katakanlah pada tingkat tinggi antara Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia untuk meminta bantuan fasilitasi sehingga bisa digelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur,” tuturnya. Menurut Hasyim, kebijakan ini tidak pernah dialami KPU selama menggelar pemungutan suara selama ini.
Kegiatan PSU di Kuala Lumpur dimulai dengan penyusunan dan penetapan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) yang dimulai sejak 26 Februari hingga 1 Maret 2024 lalu.
PSU dilakukan bagi pemilih yang sebelumnya mencoblos dengan metode pos, kotak suara keliling (KSK), dan tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN). Pencoblosan metode KSK rencananya bakal digelar pada Sabtu, 9 Maret 2024, sedangkan TPS dilaksanakan pada Minggu, 10 Maret 2024.
Adapun jumlah pemilih di Kuala Lumpur untuk melakukan PSU sebanyak 62.217 orang. Hasyim menjelaskan angka itu diperoleh KPU dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu. Kemudian, total tersebut menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.
“Setelah kita lakukan analisis dari 78 ribu itu, kita dapat menyimpulkan dan sudah kita tetapkan DPT luar negeri untuk pemungutan suara ulang Kuala Lumpur jumlahnya 62.217 pemilih. Kemudian (mereka) akan dialokasikan untuk dua metode memilih yaitu TPS dan KSK.”
Pilihan Editor: Jawaban Jokowi soal Suara PSI Meroket, Hak Angket, dan Isu Berlabuh ke Golkar