TEMPO.CO, Jakarta - Mencuatnya isu dugaan politisasi izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal Bahlil Lahadalia disoroti sejumlah legislator di Komisi VII atau Komisi energi DPR.
Anggota Komisi Energi Mulyanto mengatakan komisinya bakal meminta pimpinan DPR untuk melakukan pendalaman dugaan politisasi izin pertambangan tersebut. "Kami minta untuk diundang pihak terkait dan kementerian terkait. Agar clear masalahnya," kata Mulyanto melalui pesan singkat, Selasa, 5 Maret 2024.
Baca Juga:
Politikus PKS itu mengatakan, selain Fraksi PKS, beberapa Fraksi partai lainnya di Komisi VII juga telah memberi lampu hijau untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan persoalan ini. "Kami juga sudah bicarakan di internal sejak lama," ujar Mulyanto.
Dia berharap, dalam waktu dekat Komisi VII dapat segera melalukan rapat kerja dengan kementerian dan pihak terkait untuk membuat terang persoalan. "Kapan waktunya? Mudah-mudahan segera teralisasi," ucap Mulyanto.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Energi, Sugeng Suparwoto mengatakan, sejak awal Komisi Energi sudah mengkiritisi peran Bahlil yang didapuk menjadi Ketua Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. "Sebab, hanya dengan Keputusan Presiden lembaga ini menjadi super body," kata Sugeng.
Investigasi Majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024, menyebutkan dugaan keterlibatan Bahlil dalam kisruh pencabutan izin pertambangan. Bahlil yang didapuk menjadi Ketua Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi disinyalir mempolitisasi pencabutan IUP dengan dalih konsesi perusahaan tidak produktif.
Namun, tidak semua konsesi yang tidak produktif dicabut izin pertambangannya. Bahlil, memberikan keistimewaan pada orang dekat dan pengusaha yang berani membayar upeti.
Mestinya, Sugeng melanjutkan, Satgas Penataan Lahan dan Penataan investasi tidak diberikan kewenangan yang berlebihan, bahkan melebihi kewenangan kementerian dalam urusan pertambangan. Misalnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara.
Satgas, kata politikus Partai NasDem itu, merupakan sebuah lembaga yang bersifat ad hoc. Kewenangan untuk mencabut IUP, Hak Guna Usaha dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah kewenangan yang menyalahi tata kelola pemerintahan yang baik. "Dan dalam beberapa kali rapat dengar pendapat di Komisi VII, banyak mitra dan asosiasi mengeluhkan adanya Satgas ini," kata Sugeng.
Sehingga, dia berharap, aparat penegak hukum proaktif untuk menelusuri dugaan politisasi izin usaha pertambangan yang disinyalir melibatkan Bahlil Lahadalia.
Adapun, pembentukan Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi diteken melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi, yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada 20 Januari 2022.
Sedangkan peran Bahlil dalam pencabutan izin pertambangan makin teristimewakan dengan terbitnya Keppres Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.
Pilihan Editor: KPU Minta Bantuan Presiden Jokowi untuk Gelar Pencoblosan Ulang di Kuala Lumpur