TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, menilai, tidak ada yang perlu dipersoalkan mengenai pembiayaan program makan siang dan susu gratis yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS.
"Kalau memang harus dengan cara BOS kenapa harus dipersoalkan. Ya engga apa-apa juga, yang penting ada uangnya disediakan di situ. Disediakan dalam mekanisme BOS," ujar Unifah dalam keterangannya kepada Tempo pada Senin, 4 Maret 2024.
Dia menyebut, hingga kini belum ada struktur anggaran detail mengenai makan siang gratis. Maka, bisa jadi makan siang gratis memiliki anggaran sendiri yang kemudian ditambahkan ke mekanisme dana BOS. "Kita kan belum tahu baru bicara bahwa makan siang melalui BOS. Kita enggak tahu struktur anggarannya. Jangan-jangan ditambah khusus untuk makan siang gratisnya," ujar dia.
Adapun program makan siang dan susu gratis adalah janji kampanye calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Program ini menyasar sekitar 82,9 juta anak sekolah dan pesantren seluruh Indonesia. Berdasarkan simulasi dan perencanaan oleh Tim Pakar Prabowo-Gibran, program ini memerlukan pembiayaan skala penuh hingga Rp 450 triliun.
Unifah mengatakan, nantinya PGRI akan mengkaji lebih lanjut substansi dari anggaran program makan siang gratis, mengingat kebijakan ini juga belum ditetapkan sebagai program pemerintah.
"Jadi kalau kami harus mengkaji substansinya. Kalau misal ditambah dananya dan mekanismenya melalui BOS ya mungkin baik," kata dia.
Unifah menyambut baik program makan siang gratis. Ia membandingkan program itu dengan program serupa di berbagai negara. Ia mengklaim, makan siang dan susu gratis memang dibutuhkan oleh pengembangan gizi anak. "Karena kita waktu ngajar banyak juga (anak) yang belum sarapan."
Hal tersebut berbanding terbalik dengan pendapat Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI. FSGI menolak penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS untuk membiayai makan siang gratis. Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menyebutkan usulan itu menunjukkan pemerintah gagal memahami tujuan kebijakan dana BOS dan BOS Afirmasi.
Menurut Retno, dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non-personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar. Dana BOS juga dapat dimungkinkan mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Namun tidak ada satu pun peraturan perundangan yang mengizinkan dana BOS digunakan untuk makan siang gratis setiap hari untuk seluruh peserta didik," kata Retno melalui keterangan tertulis FSGI pada Ahad, 3 Februari 2024.
YOHANES MAHARSO | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Reaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS