Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Gelembungkan Suara, Caleg PDIP Dilaporkan ke Bawaslu Garut oleh Rekan Separtai

image-gnews
Anggota Bawaslu mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2024 Tingkat Kota Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2024. KPU Kota Bandung menargetkan penetapan hasil Pemilu 2024 dari 30 kecamatan di Kota Bandung ini akan selesai 4 Maret 2024. Rapat pleno ini juga diwarnai dengan penolakan hasil perolehan suara oleh saksi pasangan capres nomor urut 3. TEMPO/Prima mulia
Anggota Bawaslu mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2024 Tingkat Kota Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2024. KPU Kota Bandung menargetkan penetapan hasil Pemilu 2024 dari 30 kecamatan di Kota Bandung ini akan selesai 4 Maret 2024. Rapat pleno ini juga diwarnai dengan penolakan hasil perolehan suara oleh saksi pasangan capres nomor urut 3. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di daerah pemilihan (Dapil) Garut V, Jawa Barat, Dede Saep, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. Dia dilaporkan rekan satu partainya karena diduga melakukan penggelembungan suara.

Penambahan suara ini disinyalir melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukaresmi. "Suara yang digelembungkan mencapai 1.200," ujar Nuriman Asmara, Ketua Tim Sukses Caleg PDIP Dapil V, Ghea Afrilia kepada Tempo, Ahad, 3 Maret 2024.

Penambahan suara Dede ini dilakukan dengan cara mengubah suara di internal PDIP dan dari partai lainnya. Seperti di internal PDIP, caleg yang memperoleh suara hanya Dede Saep dan Bubun Sehabudin. Sedangkan enam caleg lainnya tak mendapatkan satu suara pun.

Indikasi kecurangan pun diketahui dalam proses sidang pleno. Pada sidang pertama raihan suara Dede mencapai 4.035 suara. Namun karena diprotes Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP setempat, perolehan suara dikoreksi kembali. Pada sidang pleno kedua, hasil suara Dede pun berkurang menjadi 3.757 suara. Begitu juga dengan caleg lainnya yang semula kosong, kembali mendapatkan suara.  

Nuriman mengaku, keputusan Pleno PPK Sukaresmi tidak sesuai dengan hasil C1 yang dimiliki setiap saksi di tempat pemungutan suara. Meski Dede mendapatkan suara tertinggi di PDIP, namun jumlahnya di Kecamatan Sukaresmi hanya mencapai 2.577 suara. Jumlah itu juga tidak jauh berbeda dengan Sirekap KPU. Perhitungan real count sementara KPU hingga 20 Februari telah mencapai 95,59 persen dari 136 TPS dengan perolehan suara PDIP di Kecamatan Sukaresmi mencapai 2.596 atau 11,61 persen.

Indikasi kecurangan juga diperkuat dengan hadirnya Dede di sidang pleno PPK. Dia mengikuti sidang penghitungan suara sebagai saksi dari PDIP. "Meski tidak ada larangan caleg sebagai saksi, tapi secara etika tidak elok dan menimbulkan kecurigaan," ujar Nuriman.

Berdasarkan hitungan saksi, Nuriman mengaku perolehan hasil suara Ghea paling tinggi di Dapil V Garut dari caleg PDIP lainnya. Jumlahnya mencapai 4.060, disusul oleh Solihin 3.825 dan Dede Saep 3.481 suara. Dapil V ini meliputi wilayah Garut bagian selatan diantaranya Kecamatan Cisurupan, Sukaresmi, Cikajang, Singajaya, Banjarwangi, Peundeuy, Cihurip dan Kecamatan Cisompet.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut Bidang Penanganan Pelanggaran, dan Data Informasi Ipur Purnama Alamsyah mengaku telah menerima pengaduan dugaan penggelembungan suara tersebut. Dia mengaku, Bawaslu akan menggelar sidang Pleno pada Senin, 4 Maret 2024. 

Hasil sidang akan menentukan apakah pengaduan itu masuk dalam ranah pelanggaran administrasi atau pidana. "Bukti dari pelapor sudah kami terima pada Jumat kemarin jadi Senin kita Pleno, apakah memenuhi unsur atau tidak," ujar Ipur.

Bila hasil putusan pleno Bawaslu terbukti adanya pidana, maka kasus itu akan ditangani oleh tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu) dengan proses penanganan antara 7 sampai dengan 14 hari. "Tahapan pemilu tetap berjalan karena belum ada putusan tetap, apakah laporan itu (Penggelembungan suara) terbukti atau tidak," ujarnya.

Sementara itu Ketua DPD PDIP Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, enggan untuk memberikan tanggapan terkait adanya kisruh di internal caleg PDIP di Dapil V Garut. Dia hanya menyampaikan kegiatan sosial yang dilakukan dirinya di wilayah Kecamatan Leles dan Tarogong.

"Hari Jumat, 1 Maret 2024, saya berkunjung ke anak yatim piatu di Kecamatan Leles. Sebagai anggota DPRD, saya menitipkan sembako dan uang Rp 1 juta untuk pembangunan rumah adik Sri Agnia," tulis Yudha yang diterima Tempo melalui pesan singkat.

Pilihan Editor: Tiga Caleg Inkumben PDIP dari Arteria Dahlan hingga Masinton Pasaribu Terancam Gagal ke Senayan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

17 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

PDIP menilai oposisi diperlukan dalam sistem pemerintahan.


Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

1 hari lalu

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) berbincang dengan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak (kedua kiri) dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono (kedua kanan) saat meninjau tempat kerja di kompleks Kantor Gubernur Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 15 Februari 2019. ANTARA FOTO/Moch Asim
Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

1 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

2 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, saat mewakili pasangan calon presiden nomor urut 02 sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres