Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Patuhi Putusan MK Pilkada Serentak 2024, Ini Bunyi Putusannya

image-gnews
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (kiri), Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. KPU menyebut sempat ada penghentian data pada Sirekap Pemilu 2024 yang bertujuan untuk sinkronisasi data. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (kiri), Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. KPU menyebut sempat ada penghentian data pada Sirekap Pemilu 2024 yang bertujuan untuk sinkronisasi data. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU tegaskan akan patuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada 2024 serentak. Sebelumnya, muncul wacana mempercepat Pemilihan Kepala Daerah atau pilkada serentak 2024 dari 27 November menjadi September 2024. Hal itu bertujuan agar dilakukan penataan rentang waktu secara serentak pelantikan kepala daerah terpilih. 

Terkait dengan usulan tersebut, MK resmi melarang jadwal Pilkada serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan MK perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8), yaitu November 2024. 

"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Februari 2024.

UU Pilkada Pasal tersebut menjelaskan, 'Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.

Daniel mengungkapkan Pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. "Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak," ujarnya.

Atas dasar putusan tersebut, Komisioner KPU, Idham Holik menegaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan berjalan sesuai jadwal pada 27 November 2024. Selain itu, Idham juga mengatakan KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional di mana pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

"Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku," ujar Idham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Idham menyebut  KPU sebagai penyelenggara pemilu patuh terhadap perintah undang-undang. Oleh karena itu, kebijakan yang diterbitkan KPU tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan. "Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU 10 Tahun 2016 masih berlaku," ujarnya. 

Idham menilai usulan mempercepat jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 merupakan wewenang DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang. Dia menegaskan KPU tidak punya kapasitas berbicara dalam tatanan tersebut. KPU pun sedang berfokus mengefektifkan pelaksanaan penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2024. 

DPR sebetulnya telah menyetujui revisi Undang-Undang Pilkada sebagai Rancangan Undang-Undang usulan DPR dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Dalam RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada itu, DPR mengusulkan percepatan Pilkada 2024. Pilkada yang sedianya dilaksanakan pada November diusulkan untuk dimajukan menjadi September 2024.

Wacana mempercepat Pilkada Serentak 2024 muncul pertama kali saat rapat terbatas di Istana Negara pada Rabu, 10 April 2023. Saat itu, salah satu hal yang dibahas adalah perihal percepatan pemilihan kepala daerah. Menkopolhukam saat itu, Mahfud Md, menyatakan rencana percepatan Pilkada 2024 ini. "Rencana percepatan saja, dari Perppu atau apa nanti (dibahas lebih lanjut)," kata Mahfud Md. 

ANANDA RIDHO SULISTYA  | ANTARA | IKHSAN RELIUBUN 

Pilihan Editor: KPU Sebut Pilkada Serentak 2024 Tetap 27 November, Percepatan Jadwal Jadi Wewenang DPR dan Pemerintah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?

57 menit lalu

Dua politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) dan Djarot Saiful Hidayat (kanan) berfoto bersama dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?

PDIP menyatakan bisa saja terjadi kejutan dalam bursa bakal calon Pilgub Jakarta.


Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

1 jam lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf saat memimpin rapat kerja dengan Mendikbudristek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.


Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

3 jam lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.


PDIP Siapkan 8 Nama di Pilkada Jakarta Ada Risma hingga Ahok: Berpeluang Muncul Kejutan

3 jam lalu

Eriko Sotarduga. Wikidpr.
PDIP Siapkan 8 Nama di Pilkada Jakarta Ada Risma hingga Ahok: Berpeluang Muncul Kejutan

PDIP menyebutkan ada 8 nama seperti Tri Rismaharini hingga Basuki Tjhaja Purnama atau Ahok masuk ke dalam Pilkada Jakarta 2024.


Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

4 jam lalu

Penasehat Relawan Kami Gibran, Giring Ganesha memberikan pernyataan kepada wartawan seusai peresmian kantor DPD Relawan Kami Gibran Solo Raya di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

Relawan Kawan Militan (Kami) Gibran meresmikan kantor dewan perwakilan daerah (DPD) Solo Raya, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024.


Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

12 jam lalu

Pelantikan anggota MKMK, Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih, Selasa, 24 Oktober 2023.  Humas MKRI/Panji
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.


Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

13 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.


Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

15 jam lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat bersiap saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.


Apa Sebab Aceng Fikri Gagal Maju di Pilkada Garut? Berikut Profil dan Kontroversinya

15 jam lalu

Bupati Garut Aceng H.M Fikri tiba di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, (25/2). Aceng Fikri menerima surat keputusan Presiden RI tentang pengesahan pemberhentian dirinya dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. TEMPO/Prima Mulia
Apa Sebab Aceng Fikri Gagal Maju di Pilkada Garut? Berikut Profil dan Kontroversinya

Eks Bupati Garut Aceng Fikri kembali ke kancah politik dengan maju melalui jalur independen, tapi KPU Garut menyatakan ia tak memenuhi syarat.


Ingin Lanjutkan Program Ahok di Belitung Timur, Caleg Terpilih PDIP ini Akan Maju Jadi Cabup

15 jam lalu

Kamaruddin Muten, bakal calon bupati Belitung Timur 2024. TEMPO/Servio Maranda
Ingin Lanjutkan Program Ahok di Belitung Timur, Caleg Terpilih PDIP ini Akan Maju Jadi Cabup

Afa mengatakan keikutsertaannya dalam Pilkada Belitung Timur terinspirasi dan diklaim mendapat dukungan dari Ahok.