Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Pegiat Pemilu soal Penghapusan Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah diminta untuk membuat kajian akademis dan rumus untuk menentukan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, mengatakan penghitungan besaran ambang batas parlemen mesti berdasarkan rumus dan proporsional agar suara rakyat terwakili. “Yang jelas ada rumus menghitung yang diajukan Perludem,” kata Hadar saat dihubungi Tempo, 1 Maret 2024.

Pada Kamis, 29 Februari lalu, Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen untuk digunakan pada Pemilu 2029. Putusan MK meminta pembentuk undang-undang agar menetapkan angka ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2024. 

Putusan MK kemarin mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait ambang batas parlemen 4 persen. Perludem menyebut ambang batas 4 persen ini tidak berdasar dan mengakibatkan banyak suara sah terbuang.

Menurut Hadar, selama ini penetapan ambang batas parlemen 4 persen terdapat ketidakadilan terhadap calon legislatif yang memperoleh suara tertinggi di daerah pemilihan. Sebab, mereka  tidak bakal mendapat kursi, meski mendapatkan suara tinggi karena partainya tidak lolos ambang batas. Alih-alih menyederhanakan jumlah partai, ambang batas parlemen justru mengebiri kepercayaan rakyat terhadap caleg tersebut. 

Komisioner KPU 2012-2017 ini mengatakan ambang batas parlemen bukan satu-satunya cara menyederhanakan partai politik. Penyederhanaan partai, kata dia, bisa dilakukan apabila penyelenggara pemilu menerapkan verifikasi ketat. “Keadilan itu lebih penting diangkat atau diprioritaskan daripada kemudian memperkecil jumlah partai tetapi dengan cara yang tidak adil,” kata Hadar.

Setali tiga uang, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mengatakan penyederhanaan partai bisa dilakukan dengan memperberat persyaratan administrasi peserta pemilu. “Ini juga menjadi filter yang penting untuk mengantisipasi partai-partai ‘gurem’ itu lolos ke Senayan,” kata Neni. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menuturkan persyaratan peserta pemilu bisa diperberat dengan memperbesar junlah kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, bahkan sampai ke tingkat desa. Berkaca pada Pemilu 2024 atau sebelumnya, kata dia, persyaratan administrasi partai politik baru menjadi ruang gelap pemilu karena diloloskan meski tak memenuhi syarat. 

Kendati demikian, Neni mengatakan ambang batas parlemen harus tetap ada dengan kajian akademis dan melihat kondisi geopolitik dan sosial budaya. Ia juga berharap besaran ambang batas tidak setinggi Pemilu 2019 dan 2024.  

“Karena tingginya ambang batas parlemen itu juga berpotensi melanggar hak caleg itu sendiri yang memperoleh suara tertinggi di dapil, tetapi tidak bisa lolos karena partainya secara nasional tidak memenuhi ambang batas parlemen,” kata Neni. 

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu atau KIPP Indonesia, Kaka Suminta, merekomendasikan agar ambang batas parlemen nol persen. Sebab, kata Kaka, ambang batas menjadi penghalang peran masyarakat melalui partai politik. “Nanti batasannya di mana? Batasannya adalah pada penegakan aturan,” kata Kaka. 

Kaka mengungkapkan masalah saat ini ada pada implementasi tersebut yang tidak dilaksanakan dengan baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Misalnya, meloloskan partai politik yang seharusnya tidak lolos saat verifikasi. “Artinya tinggal impelementasinya, bagaimana memverifikasinya," ujarnya. "KPU harus bekerja secara maksimal sehingga tidak lagi ada partai yang dinilai tidak layak lolos."

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bali Maritime Tourism Hub Harus Terintegrasi

4 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
Bali Maritime Tourism Hub Harus Terintegrasi

Pelindo harus memastikan BMTH menjadi destinasi yang membuat wisatawan mancanegara bisa tinggal lama di Bali.


Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

4 hari lalu

Logo PPP
Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

Partai Persatuan Pembangunan atau PPP gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen dalam Pemilu Legislatif


Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

12 hari lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Muhamad Mardiono tiba di acara rapat pimpinan nasional PPP di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Januari 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyatakan yakin partainya bakal lolos ke parlemen.


Sigit Sosiantomo Prihatin 85,88 Persen Jembatan Rusak di Jalan Nasional

26 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Sigit Sosiantomo Prihatin 85,88 Persen Jembatan Rusak di Jalan Nasional

Kerusakan jembatan di jalan nasional dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran dan keselamatan arus mudik.


DPR akan Rapat dengan TNI Bahas Ledakan Gudang Amunisi Ciangsana

26 hari lalu

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Runi/nr
DPR akan Rapat dengan TNI Bahas Ledakan Gudang Amunisi Ciangsana

Komisi I akan meminta penjelasan terkait relokasi maupun standar operasional prosedur penyimpanan amunisi.


Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

32 hari lalu

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

Banyak rumah sakit penuh sehingga pasien tidak tertampung. Masyarakat miskin kesulitan akses pelayanan kesehatan.


Setelah PPP Gagal Penuhi Ambang Batas Parlemen pada Pemilu 2024

34 hari lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Setelah PPP Gagal Penuhi Ambang Batas Parlemen pada Pemilu 2024

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menegaskan, dalam demokrasi, seluruh pihak boleh bersaing tetapi tak boleh memiliki dendam.


Tak Bisa Dikonversi Jadi Kursi di DPR, Suara 10 Parpol yang Gagal Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024 Hangus

35 hari lalu

PSI Tak Lolos ke DPR Meski Habiskan Anggaran Rp 80 Miliar, Ini Kata Kaesang
Tak Bisa Dikonversi Jadi Kursi di DPR, Suara 10 Parpol yang Gagal Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024 Hangus

Hasil rekapitulasi Pemilu 2024, ada 10 Partai yang gagal tembus Senayan. Suaranya hangus di tingkat Nasional namun berhak menukar kursi di DPRD.


Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

36 hari lalu

Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

Partai Persatuan Pembangunan tidak lolos syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Mengapa bisa terjadi?


Gagal Bertahan di Parlemen dalam Rekapitulasi Pemilu 2024, Inilah Langkah PPP Selanjutnya

36 hari lalu

Plt Ketua Umum PPP MUhammad Mardiono saat meluncurkan logo baru yang akan digunakan partainya menyambut Pemilu 2024.  di Jakarta, Kamis (5/1/2023). ANTARA/HO-Humas PPP
Gagal Bertahan di Parlemen dalam Rekapitulasi Pemilu 2024, Inilah Langkah PPP Selanjutnya

PPP akan menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2024 oleh KPU ke MK dan Bawaslu.