Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramai Hak Angket DPR Usut Indikasi Kecurangan Pemilu 2024, Apa Kabar Hak Angket MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres?

image-gnews
Anwar Usman. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anwar Usman. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga partai dari Koalisi Perubahan menyatakan siap mendukung inisiatif hak angket guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Wacana pengusulan hak angket juga menyeruak pada Oktober-November 2023 lalu. Kala itu, hak angket ditujukan terkait polemik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan batas usai capres-cawapres.

Lantas seperti apa nasib wacana pengajuan hak angket dalam polemik MK tersebut?

Dilansir dari laman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, wacana pengajuan hak angket MK ihwal polemik yang terjadi di tubuh MK itu disampaikan oleh Masinton Pasaribu, anggota DPR RI fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Usulan itu disampaikan saat interupsi Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.

Ketika itu, Masinton Pasaribu mengungkit Putusan MK yang berkaitan dengan perubahan aturan batas usia seseorang untuk bisa berkompetisi sebagai Capres dan Cawapres. Pasal 169 huruf q UU Pemilu 2017 tentang batas minimal usia capres-cawapres sebelumnya mengatur batas minimal adalah 40 tahun. Aturan itu berubah setelah MK mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru.

Adapun Pasal 169 huruf q UU Pemilu digugat berbagai pihak. Mereka meminta MK mengedit regulasi minimal usai kandidat menjadi 35 tahun. Alasannya, banyak politikus muda yang terhambat maju dalam Pilpres dan terenggut hak konstitusinya. MK menolak permintaan batas usai diedit. Tapi, menerima usulan perkara 90: kandidat prematur boleh maju asal pengalaman sebagai kepala daerah.

Adanya perubahan tersebut menjadi pertimbangan Masinton untuk mengajukan hak angket terhadap MK. Sebab, putusan yang diambil oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, tersebut dinilai syarat akan niatan nepotisme. Anwar merupakan paman Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diembuskan jadi cawapres. Putusan itu diduga untuk meloloskan Gibran.

“Konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa. Tapi apa hari ini yang terjadi, kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Konstitusi, tentu bagi kita semua Bapak/Ibu kita yang hadir di sini sebagai roh dan jiwa bangsa kita. Konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit tersebut,” kata Masinton dalam interupsinya, dilansir dari Dpr.go.id.

Masinton mengungkapkan, usulannya tersebut berkaitan dengan upaya menjaga mandat konstitusi, mandat reformasi, dan demokrasi. Politikus PDIP itu menilai, saat ini Indonesia berada dalam ancaman-ancaman terhadap konstitusi. Termasuk mengenai penyelenggaraan negara yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Karenanya, Masinton mengajukan hak angket DPR terhadap MK.

“Kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak, kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu Ketua (DPR -Puan Maharani-), saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Di lain kesempatan, usulan Masinton tersebut ditanggapi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman. Pihaknya menilai usulan pengajuan hak angket atas putusan MK soal batas usia minimum capres-cawapres sebagai hal konyol. “Ya saya pikir, kita sih tersenyum ya. Masa sih keputusan MK dijadikan objek hak angket ya kan,” kata Habiburokhman di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.

Menurut Habiburokhman, hak angket diajukan DPR sebagai upaya untuk menyelidiki kebijakan pemerintah. Dalam konteksnya, hak angket hubungan antara DPR sebagai pengawas dengan pemerintah sebagai pihak yang diawasi. “Pemerintah, penekanannya itu,” kata dia. Sehingga, kata Habiburokhman, MK sebagai lembaga yudikatif tidak bisa diajukan hak angket oleh lembaga lain.

“Enggak bisa jadi objek hak angket gitu loh. Jadi kalau ada orang yang mengajukan hak angket apalagi latar belakang politik kan kita tahu kan. Iya enggak? Yaaaaa, silakan saja lah dia bernari-nari sampai puas hatinya Tapi menurut saya ini aduh bikin kita bingung, ya,” ujarnya.

Sementara itu, menurut ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Maman Abdurahman, usulan Masinton tak akan berimplikasi apa pun terhadap putusan MK soal batas usia capres-cawapres. Apa yang diusulkan Masinton, kata dia, bagian dari hak konstitusi seorang anggota dewan di parlemen. Namun, dia menilai manuver Masinton hanya bagian dari gimik politik membangun opini publik.

“Saya pikir, terus kalau pun itu terwujud ada pengusulan hak angket, terus implikasinya juga apa? Kan nggak ada juga,” katanya saat ditemui di Kompleks Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.

Di sisi lain, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshiddiqie, mendukung wacana pengajuan hak angket oleh DPR terhadap MK. Jimly mengatakan pengajuan hak angket merupakan hal baik. Karena, kata dia, memungkinkan DPR mengoptimalkan fungsi pengawasannya. Pihaknya menilai banyak hak-hak DPR yang selama ini tidak digunakan.

“Itu bagus, itu saya dukung,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebutkan, hak angket DPR tak bisa mengubah putusan MK soal syarat usia capres-cawapres. Kendati DPR menggunakan hak angketnya, MK melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun maju sebagai capres atau cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Tidak bisa hak angket DPR serta merta mengubah putusan MK berubah, kan sifatnya final and binding (final dan mengikat),” kata Feri, Kamis, 2 November 2023.

Menurut Feri, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tak bisa menjadi objek hak angket DPR. Sebabnya, hak angket tak dapat digunakan untuk mengusut lembaga peradilan. Pihaknya menyebut llembaga peradilan mana pun bersifat merdeka dan tidak bisa diintervensi lembaga lain. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karenanya, yang bisa diselidiki DPR lewat hak angketnya terhadap Putusan MK tersebut ialah dugaan nepotisme yang belakangan jadi perhatian.

“Kalau pendapat DPR menyatakan ada pelanggaran hukum yang melibatkan presiden, maka presiden yang akan terdampak,” ujar Feri.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi pada Sabtu, 4 November 2023 mengatakan usulan hak angket tersebut tengah dikaji oleh fraksi di DPR. Biasanya berdasarkan undang-undang, kata dia, hak angket dilakukan kepada pemerintah. Sebab putusan MK bukan objek hak angket, maka perlu dilakukan pengkajian. Tapi, putusan MK nantinya bisa diuraikan mulai dari alasan putusan hingga kaitannya dengan pemerintah.

“Kenapa timbul putusan MK bisa seperti itu? Apa hubungannya dengan pemerintah? Dan seterusnya,” ujar anggota DPR Fraksi PPP tersebut, dilansir dari Antara.

Dua pekan berselang, kabar pengajuan hak angket DPR kepada MK kembali diungkap oleh Masinton. Pihaknya mengatakan, hingga Kamis, 16 November 2023, wacana pengajuan hak angket sudah didukung delapan anggota DPR. Menurut Masinton, delapan orang itu berasal dari tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat. Usulan hak angket bisa berlanjut bila didukung minimal 25 anggota DPR berasal lebih dari satu fraksi.

“Tapi belum tanda tangan,” kata Masinton saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis, 16 November 2023. Namun, sejak itu kabar hak angket DPR ke MK tak lagi terdengar.

Selanjutnya: Gulirkan Hak ANgket DPR Kecurangan Pemilu 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

12 menit lalu

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.


Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

50 menit lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.


Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

1 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?


Ganjar Pranowo: Jadi Oposisi Prabowo Sikap Pribadi, Bukan Partai

4 jam lalu

Eks Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Seniman Butet Kartaredjasa saat melihat karya yang dipajang dalam Pameran bertajuk  Seni Rupa Butet Kartaredjasa Melik Nggending Lalu di Galeri Nasional, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Usai melihat pameran, Ganjar menegaskan pada media secure pribadi bahwa dirinya akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Pranowo: Jadi Oposisi Prabowo Sikap Pribadi, Bukan Partai

Ganjar Pranowo menyatakan pernyataan bakal menjadi oposisi Prabowo tidak mewakili PDIP yang menaungi dirinya.


Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

4 jam lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

15 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

18 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

Prabowo diharapkan tidak terjebak dalam politik merangkul yang berlebihan.


Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

18 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.


Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

20 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.


Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

21 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.