TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md memastikan rencana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 bukanlah sekadar gertakan. Mahfud menyatakan Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pemilihan Presiden 2024 pada 20 Maret mendatang, artinya gugatan akan diajukan pada 24 Maret 2024.
“Soal angket ini banyak masyarakat yang bertanya, angket dan gugatan ke MK kok belum berjalan? Itu semua ada jadwalnya. Gugatan ke MK itu baru bisa berjalan pada 24 Maret 2024, kalau jadwal KPU mengumumkan pada 20 Maret, kan berarti 3 hari setelah itu,” kata Mahfud saat jogging di Gelora Bung Karno (GBK), pada Jumat, 1 Maret 2024.
Meski TDK belum mengajukan gugatan, Mahfud menuturkan tim hukum Paslon tiga telah menyiapkan bukti untuk sidang sengketa Pilpres. “TPN sudah siap dan sudah lengkap. Sekarang MK buka kami bisa daftar. Jadi jangan dibilang kok diam saja, kami memang menunggu putusan resmi KPU,” kata dia.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan tersebut menegaskan partai pengusung, Ganjar-Mahfud, yakni PPP dan PDIP, akan solid dan tidak gembos dalam mengajukan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 ditutup pada 6 Februari 2024. Selanjutnya, masa reses DPR berlangsung mulai 7 Februari 2024 hingga 4 Maret 2024.
Mahfud menuturkan, tim Paslon tiga akan mengajukan hak angket ketika masa persidangan DPR dibuka.“Tim tetap jalan, nunggu sidang. Jangan masyarakat disesatkan, wah itu gertakan saja tidak diajukan. Diajukan ke mana kalau tidak ada sidang?,” ujarnya.
Mahfud menambahkan bahwa hak angket merupakan jalur politik, sehingga dia tidak turut serta dalam pengajuan hak angket karena non partai. Namun, dia memastikan bahwa proses tersebut akan berjalan.
Tak hanya parpol di Paslon nomor tiga, tetapi parpol di kubu paslon nomor satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dikabarkan berencana mengajukan hak angket.
Pilihan Editor: Kata Mahfud Md Ihwal Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Baru Berlaku pada Pemilu 2029