Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PBHI Perjuangkan Penolakan UU No. 9 Tahun 1998

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) akan memperjuangkan secara progresif penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasalnya, UU tersebut sudah tidak relevan diterapkan karena mengekang kebebasan berpendapat publik. Ketua PBHI, Hendardi, mengungkapkan hal ini sehubungan dengan akan diperiksanya para mahasiswa yang melakukan aksi di depan rumah Presiden, Rabu lalu, dengan tuduhan telah melanggar UU tersebut. UU ini kan lahir dari comberan sejarah Habibie, dan disahkan oleh DPR-nya Soeharto, tetapi mau diterapkan sekarang, katanya, dalam konferensi pers, di kantor PBHI, Senin (27/1). Keyakinan Hendardi untuk memperjuangkan penolakan itu dilatarbelakangi juga dengan penolakan pemberlakuan UU tersebut oleh rakyat sejak dirilis. Ia melihat sebenarnya UU itu sudah lama tidak lagi legitimate. Tak hanya itu, Hendardi juga melihat bahwa pasal-pasal dalam UU tersebut sifatnya amat fleksibel dan bisa diterapkan tanpa aturan yang jelas. Pasal-pasal UU tersebut kebanyakan digunakan untuk menghadang demontrasi, bukan untuk memberikan kemerdekaan menyatakan pendapat, kata dia. Selanjutnya, Hendardi memaparkan aturan dalam UU itu yang dianggap membatasi keinginan publik untuk menyatakan aspirasinya. Pertama, soal pemberitahuan untuk melakukan aksi dalam 3 x 24 jam. Kedua, keharusan adanya lima pemimpin yang bertanggung jawab terhadap demo. Kalau mahasiswa mau demo sibuk dengan yang begini, ya, bisa tidak jadi demonya, kata dia. Pada bagian lain, Hendardi memandang kepolisian menerapkan standar ganda dalam interpretasi UU tersebut. Ia mencontohkan banyak aksi yang menggunakan senjata tajam dibiarkan begitu saja. Sementara, mahasiswa yang melakukan aksi secara damai malah ditangkapi. Polisi seharusnya selektif mengggunakan UU semacam ini, cetusnya. Untuk merealisasikan penolakan tesebut, Hendardi mengaku PBHI akan mempelajari kemungkinan mengajukan judicial review terhadap UU itu. Sementara, jalan lain untuk penolakan melalui revisi di DPR tidak memungkinkan. Dalam perkara ini, parlemen sudah tidak bisa diharapkan. Menyelesaikan kasus koruptor saja tidak bisa, sindir Hendardi. Dalam konferensi pers tersebut tampak hadir pula sejumlah mahasiswa yang kini bestatatus tersangka akibat aksi demo mereka di depan rumah dinas Presiden Megawati. Mereka adalah Ketua BEM UI, Riko Marbun; Ketua KAMMI, Ardi Purnawan Sari; dan fungsionaris BEM UI, Fathul Nugroho. Pada 25 Januari lalu, mereka seharusnya menjalani pemeriksaan atas pelangggaran terhadap UU tersebut dengan tuduhan kejahatan terhadap penguasa dan pelanggaran terhadap ketertiban umum. Namun, mereka tak menghadiri pemeriksaan dengan alasan telah dijadwalkan untuk mengikuti aksi serupa pada tanggal yang sama. Kepada para tersangka ini, Hendardi meyakinkan agar meneruskan perjuangan mereka di jalanan. Biar soal hukum, kami yang urus, tidak usah terjebak proses hukum, kata Hendardi, yang juga menjadi kuasa hukum bagi ketiganya. Pada bagian lain, Rico menegaskan keinginan para mahasiswa untuk meneruskan aksi hingga tuntutan mereka dipenuhi. Dijadikannya kami sebagai tersangka tidak akan menyurutkan kami. Bahkan, malah membesarkan eskalasi mahasiswa, tandas dia. Ditegaskan, keinginan dirinya dan kawan-kawan makin kuat melihat sikap represif yang ditunjukkan aparat keamanan. Ini tidak hanya menimpa kami yang di Jakarta, tetapi juga di daerah lain. Stigmanya jelas, ada order dari Megawati dan Hamzah Haz kepada polisi, cetus Rico. Kecurigaannya itu diperkuat dengan sikap kepolisian yang seakan-akan hendak menggiring mereka ke rumah sang Presiden. Rico mengisahkan, sepanjang perjalanan dari kampus masing-masing, polisi menjaga mereka hingga tempat aksi. Namun, sesampainya di sana, malah pihak kepolisian tak mau bernegosiasi dan langsung menerapkan aksi represif. Sementara, terkait dengan kabar Wiranto sebagai penggerak aksi mereka, Rico dengan tegas membantahnya. Bahkan, para mahasiswa menyatakan akan menuntut secara hukum jika ada yang mengeluarkan pernyataan resmi bahwa mereka terlibat dengan Wiranto. (Sri Wahyuni Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pj Bupati Banyuasin Gelar Pengajian untuk Memperingati HUT Kabupaten Banyuasin

2 menit lalu

Pj Bupati Banyuasin Gelar Pengajian untuk Memperingati HUT Kabupaten Banyuasin

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Banyuasin Ke-22, Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, bersama dengan jajaran Forkopimda, ASN dan masyarakat, menggelar pengajian di Masjid Agung Al Amir, Rabu, 24 April 2024.


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

16 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Media Qatar Puji Kegigihan Timnas U-23 Indonesia saat Kalahkan Korea dan Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

19 menit lalu

Suporter Indonesia memberi dukungan saat pertandingan  Timnas U-23 Indonesia melawan Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024.. Timnas U-23 Indonesia lolos ke semifinal Piala Asia U-23 setelah mengalahkan Korea Selatan melalui adu pinalti dengan agregat 11-10, setelah sebelumnya bermain imbang dengan skor 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Media Qatar Puji Kegigihan Timnas U-23 Indonesia saat Kalahkan Korea dan Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Media di Qatar, Qatar Tribune, merilis laporan yang mengakui kegigihan Timnas U-23 Indonesia saat mengalahkan Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024.


100 Pantai Terbaik di Dunia, Salah Satunya dari Indonesia

27 menit lalu

Wisatawan mengunjungi Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu 17 September 2022. Kunjungan wisatawan ke Nusa Penida yang merupakan salah satu destinasi pariwisata unggulan di Bali itu saat ini terus meningkat dengan rata-rata kunjungan 2.000 hingga 3.000 orang wisatawan per hari. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
100 Pantai Terbaik di Dunia, Salah Satunya dari Indonesia

Berikut ini deretan pantai terbaik di dunia. Indonesia juga termasuk ke dalam daftar dengan pantai terindah di dunia. Daerah mana?


Kenapa Wasit Putuskan Penalti Justin Hubner Harus Diulang saat Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan?

40 menit lalu

Selebrasi Ramadhan Sananta (kiri), Nathan Tjoe dalam perempat final Piala Asia AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Indonesia berhasil menang lewat laga dramatis dan adu penalti panjang. Tim Humas PSSI
Kenapa Wasit Putuskan Penalti Justin Hubner Harus Diulang saat Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan?

Justin Hubner menjadi penendang penalti kelima saat laga timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.


Aturan UTBK SNBT 2024, Ini 15 Larangan yang Bikin Peserta Didiskualifikasi

41 menit lalu

Para peserta yang melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2023 di kampus Universitas Sumatera Utara (USU). ANTARA/HO-Humas USU
Aturan UTBK SNBT 2024, Ini 15 Larangan yang Bikin Peserta Didiskualifikasi

Berikut ini 15 hal yang tak boleh dilakukan peserta UTBK SNBT 2024 selama pelaksanaan ujian.


Saran Guru Besar FKUI buat yang Ingin Masukkan Anak ke Sekolah Inklusif

43 menit lalu

Suasana pembelajaran siswa-siswa berkebutuhan khusus di kelas tingkat SMU Sekolah Inklusif Galuh Handayani, Surabaya (05/9). TEMPO/Fully Syafi
Saran Guru Besar FKUI buat yang Ingin Masukkan Anak ke Sekolah Inklusif

Pakar menyebut beberapa syarat anak dengan autisme bisa belajar di sekolah inklusif. Apa saja yang harus dipenuhi?


Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

1 jam lalu

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.


Ramai-ramai Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran, Akankah PDIP Menyusul?

1 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (dua dari kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Megawati didampingi oleh kedua anaknya, Puan Maharani (kiri) dan Prananda Prabowo (kanan). TEMPO/Muhammad Hidayat
Ramai-ramai Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran, Akankah PDIP Menyusul?

Partai NasDem dan PKB menyatakan kerja sama dengan pemerintahan yang baru, yakni Prabowo-Gibran. Akankah PDIP ikut menyusul?


Jokowi dan Menlu Singapura Bahas Rencana Lawatan PM Lee ke Indonesia

1 jam lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Istana Kepresiden Jakarta, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi dan Menlu Singapura Bahas Rencana Lawatan PM Lee ke Indonesia

Kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong untuk bertemu Presiden Jokowi diagendakan digelar pada Senin, 29 April 2024, di Istana Bogor.