Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, mengatakan, wacana hak angket yang tengah digulirkan anggota DPR, termasuk gugatan atas dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian politik dan hukum terkait hasil Pemilu Presiden 2024. Basarah menegaskan, bahwa hak angket merupakan hak konstitusional DPR. 

"Begitu pun dengan gugatan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Kedua hal ini diperlukan agar pemerintahan ke depan memiliki legalitas konstitusional dan legitimasi sosial-politik yang kuat,” kata Basarah di Jakarta, Jumat, 1 Maret 2024.

Basarah menjelaskan, hak angket merupakan suatu proses politik yang kewenangannya dimiliki DPR. Dengan adanya hak angket yang akan digulirkan DPR, menurut Basarah, mencerminkan berjalannya fungsi checks and balances antar cabang kekuasaan eksekutif dengan legislatif, sebagai perwujudan sistem konstitusional berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945. 

“Adanya hak angket justru akan membuat dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif selama Pemilu Presiden 2024 akan terbuka," ujarnya.

Basarah menjelaskan, hak angket merupakan proses politik yang lazim dalam ketatanegaraan di Indonesia. "Rakyat punya hak untuk mengetahui hal tersebut. Hal-hal yang gelap semakin terang lewat penyelidikan Hak Angket tersebut,". 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Begitu juga dengan rencana mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke Mahkamah Konstitusi. Jalur hukum itu ditempuh agar dugaan praktik-praktik kecurangan yang terjadi selama Pemilu Presiden 2024 terungkap dan memiliki kepastian hukum yang jelas.

“Jadi ini satu proses politik dan hukum yang biasa. Tidak perlu ditafsirkan berlebihan dan terburu-buru untuk memakzulkan Presiden. Karena di zaman Presiden SBY pun DPR juga pernah menggunakan Hak Angket DPT Pemilu 2009,” kata Basarah yang juga sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan. 

Menurut Basarah, hingga kini PDI Perjuangan masih terus melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif terkait wacana penggunaan hak angket, sambil mencermati dinamika sosial politik di Tanah Air. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

1 jam lalu

Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

Kabupaten Batanghari raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9, di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Selasa, 7 Mei 2024.


PNM Mekaar Beri Reward untuk Nasabah Berprestasi

2 jam lalu

PNM Mekaar Beri Reward untuk Nasabah Berprestasi

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) memberikan reward studi banding kepada Ketua Kelompok Mekaar.


Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

2 jam lalu

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.


PT Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan BBM Pertalite

2 jam lalu

PT Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan BBM Pertalite

PT Pertamina Patra Niaga selaku anak usaha Pertamina masih terus menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90), sesuai kuota tahun 2024 yang ditetapkan Pemerintah.


Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

3 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.


PNM Menggelar Event SEHATI untuk Menyambut HUT ke 25

5 jam lalu

PNM Menggelar Event SEHATI untuk Menyambut HUT ke 25

SEHATI merupakan acara untuk meningkatkan keakraban dan keharmonisan antara keluarga insan PNM.


Forum Mahasiswa Sumatera Utara Jakarta Bersiap Deklarasi Dukungan untuk Nikson Nababan

5 jam lalu

Mantan Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan.
Forum Mahasiswa Sumatera Utara Jakarta Bersiap Deklarasi Dukungan untuk Nikson Nababan

Deklarasi direncanakan pada Kamis, 8 Mei 2024, di Warkop Medan Jakarta, Tangerang Selatan.


Silaturahmi ke Tuan Guru Besilam, Nikson Nababan Bicara Data Presisi

5 jam lalu

Silaturahmi ke Tuan Guru Besilam, Nikson Nababan Bicara Data Presisi

Kedatangan Nikson ke Syekh Zikmal untuk mendapatkan nasehat agar menjadi pemimpin yang selalu memegang amanat rakyat.


Mas Dhito Hadiri Acara Kediri Bersholawat

6 jam lalu

Mas Dhito Hadiri Acara Kediri Bersholawat

Acara Kediri Bersholawat bersama Habib Ali Zainal Abidin Assegaf ini menjadi rangkaian dari Hari Jadi Kabupaten Kediri Ke-1220.


Mbak Cicha Peduli pada Keseimbangan Pendidikan

6 jam lalu

Mbak Cicha Peduli pada Keseimbangan Pendidikan

Keseimbangan antara kemampuan akademis, karakter, entrepreneur harus diperhatikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sebagai kunci utama kemajuan bangsa.