TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya harus menjalani sidang pemeriksaan kode etik di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP pada Rabu, 28 Februari 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito membenarkan Hasyim dan enam komisioner itu disidangkan atas dugaan pelanggaran etik. "Iya, betul," kata Heddy melalui aplikasi perpesanan pada Rabu, 28 Februari 2024.
Tentang sidang kode etik KPU oleh DKPP
1. Dugaan pelanggaran etik
Perkara dugaan pelanggaran etik ini diadukan Rico Nurfiansyah Ali. Dia mengadukan Hasyim dan anggota KPU Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Dalam aduannya, seperti dikutip dalam keterangan tertulis DKPP, Rico mendalilkan para Hasyim dan anggotanya tidak akuntabel dan profesional karena adanya dugaan kebocoran data daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu 2024.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Rico, Hasyim dan anggotanya, serta pihak dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. David menuturkan, pihaknya juga telah memanggil pihak yang berkaitan dengan persidangan itu sesuai Pasal 22 ayat 1 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.
2. Diputus bersalah dalam kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara
Hasyim dinyatakan melakukan pelanggaran etik pada kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028. Dalam keterangan resmi DKPP, perkara tersebut diadukan oleh Linda Hepy Kharisda Gea yang memberikan kuasa kepada Roynal Christian Pasaribu, Akhmad Sururi Azis, dan Donny Ferdiansyah. Linda merupakan calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.
Pihak pengadu mengadukan Hasyim ke DKPP karena mengganti Linda secara mendadak, sehingga gagal dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028. Sebelumnya, nama Linda telah tercantum dalam pengumuman calon anggota KPU terpilih kabupaten dan kota yang dikeluarkan KPU RI.
Majelis sidang menyatakan bahwa Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Hasyim Asy'ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024, seperti dikutip dari Antara.
3. Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur diberhentikan
Sebelumnya, Senin, 26 Februari 2024, Hasyim mengatakan, terdapat tujuh anggota PPLN yang diberhentikan sementara. Hal itu disebabkan oleh adanya problem atau masalah pengelolaan pemilu di Kuala Lumpur.
Ketua DKPP Heddy Lugito memebenarkan ada rapat bersama KPU pada Senin malam, 26 Februari 2024. Dia mengakui ada pembahasan soal rencana PSU di Kuala Lumpur. Perihal alasan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur yang dinonaktifkan, Heddy tak berkomentar banyak.
"Lupa saya, kalau itu nanti tanya KPU," ujar dia. Dia mengatakan, hal yang dibahas dalam rapat tidak boleh disampaikan keluar.
4. Jual beli surat suara Pemilu 2024 di Malaysia
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengungkap modus dugaan jual beli surat suara pemilihan umum atau Pemilu 2024 di Malaysia. Menurutnya, harga per satu surat suara dihargai sekitar Rp 90 ribu-120 ribu. Berdasarkan temuan Migrant Care, kasus ini didominasi oleh surat suara yang dikirim kepada pemilih melalui pos.
Kertas suara itu, katanya, hanya berhenti pada kotak pos yang ada di apartemen, tempat tinggal warga negara Indonesia atau WNI. Di situlah surat suara kemudian dimanfaatkan para calo.
"Nah, di situ banyak calo-calo surat suara menjaga kotak pos itu," kata Wahyu saat dihubungi pada Ahad malam, 25 Februari 2024.
Wahyu menuturkan, satu apartemen bisa menampung ribuan orang. Para WNI ini kebanyakan tinggal dengan para majikannya. "Misalnya ada sepuluh flat, berarti ada 10 ribu surat suara, kan," ujar Wahyu.
Dia mengatakan modus jual-beli suara terjadi Malaysia karena jumlah pemilih di negara ini sangat banyak. Selain itu, katanya, pemilih menggunakan metode pos di Malaysia cukup besar. Dia memperkirakan mencapai 60 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Tercatat di ibu kota Malaysia, Kuala Lumpur, menjadi tempat DPT luar negeri paling banyak. Pemilih di Kuala Lumpur mencapai angka 447.258. Jumlah itu terdiri dari 249.616 laki-laki dan 197.642 perempuan. Metode pemungutan suara di luar negeri juga berupa pos, KSK, dan TPS.
KAKAK INDRA PURNAMA | IKHSAN RELIUBUN | ANANDA RIDHO SULISTYA
Pilihan editor: Langgar Kode Etik Lagi, Ini Sederet Sanksi Pelanggaran Etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari