TEMPO.CO, Jakarta - Kapuspen TNI Brigjen Nugraha Gumilar menyampaikan yang mengusulkan pemberian gelar Jenderal Kehormatan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto adalah Markas Besar Tentara Nasional Indonesia atau Mabes TNI.
“Yang menyematkan presiden atas dasar usulan dari Mabes TNI. Pertimbangannya, beliau (Prabowo) telah banyak jasanya untuk TNI dan negara,” kata Nugraha kepada Tempo, Kamis, 29 Februari 2024.
Nugraha tak menjawab pertanyaan Tempo perihal sejak kapan pengusulan dan prosesnya serta berapa lama hingga penyematan. Ia justru menuturkan dasar pemberian Jenderal Kehormatan tertuang dalam UU no 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, dan peraturan pemerintah no 35 th 2010 tentang pelaksanaan UU no 20 th 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.
“Disebutkan, setiap penerimaan gelar, tanda jasa dan/atau tanda kehormatan dan penghargaan dari negara (Pasal 33 Ayat 1) UU Nomor 20 tahun 2009,” katanya merujuk undang-undang.
Ia mengatakan, ketentuan mengenai penghormatan dan penghargaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 33 Ayat 7 UU Nomor 20 tahun 2009. “Penghormatan dan penghargaan berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa bagi penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yg masih hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Pasal 78 Ayat 6 PP Nomor 35 tahun 2010,” ujar Nugraha.
Jokowi memberi tanda kehormatan kepada Prabowo di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024.
Jokowi mengatakan Prabowo pada 2022 sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa di bidang pertahanan. "Sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa kemajuan TNI dan kemajuan negara," kata Jokowi usai seremoni di Mabes TNI.
Menurut Jokowi, pemberian gelar tersebut telah melalui verifikasi dari dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan. Ia pun menyangkal pemberian gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai sebuah transaksi politik. Jokowi menyatakan pemberian tanda serupa juga sudah diberikan kepada banyak tokoh seperi Susilo Bambang Yudhoyono dan Luhut Pandjaitan.
Pilihan Editor: Inilah Alasan Organisasi Masyarakat Sipil dan Keluarga Korban Penculikan Tolak Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo
BAGUS PRIBADI | DANIEL A. FAJRI