Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masa Reses Berakhir: Kenali 4 Istilah Persidangan DPR Termasuk Sidang Hak Angket

image-gnews
Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai salah satu lembaga legislatif, DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 17/2014, tiga hak DPR meliputi, hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ketiga hak tersebut memiliki fungsi dan mekanisme yang berbeda.

Dalam satu tahun, waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan dengan setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Masa reses merupakan masa kerja anggota DPR untuk bekerja di luar gedung DPR. Sementara itu, masa sidang dapat dipahami sebagai masa kerja anggota DPR dalam gedung DPR.

Ragam Persidangan di DPR

1. Masa Persidangan

Masa persidangan adalah periode waktu di mana DPR atau badan pengadilan berkumpul secara resmi untuk melakukan pembahasan, peninjauan, dan pengambilan keputusan tentang berbagai isu yang menjadi wewenangnya. 

Dikutip dari dpr.go.id, dalam konteks legislatif, masa persidangan adalah waktu di mana anggota parlemen berkumpul untuk melaksanakan kegiatan rapat-rapat dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi (membentuk UU), fungsi anggaran (penetapan APBN), maupun fungsi pengawasan yang melibatkan rapat-rapat dengan pemerintah, sampai dengan kegiatan menerima dan memperjuangkan aspirasi rakyat, baik yang datang ke DPR secara individu maupun berkelompok (termasuk para demonstran). Bila disimpulkan, masa sidang adalah masa dimana DPR bekerja di dalam gedung DPR. 

2. Sidang Hak Angket

Sidang hak angket adalah mekanisme yang digunakan oleh DPR untuk menyelidiki suatu masalah atau tindakan yang menjadi perhatian publik. Dalam sidang hak angket, anggota parlemen memiliki kekuatan atau hak untuk memanggil saksi, mengumpulkan bukti, dan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui kebenaran tentang suatu masalah. 

Sidang hak angket sering digunakan untuk mengawasi kinerja pemerintah atau lembaga-lembaga publik lainnya. Hak angket sendiri bertujuan menyelidiki terkait implementasi suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Hak angket DPR pernah diimplementasikan dalam penyelidikan beberapa kasus besar, seperti kecelakaan kereta api di Trowek, Tasikmalaya (1956-1959) serta dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur setelah adanya berita pembobolan dana milik Yanatera Bulog sebesar Rp35 miliar dan penyimpangan aliran dana bantuan dari Sultan Brunei Darussalam sebesar US$ 2 juta (2000). 

Selanjutnya, ada pula penyelidikan DPR terhadap kasus penjualan dua tanker milik Pertamina (2005), kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 1429 Hijriah (2009), serta dana bailout pemerintah sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century (2009). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Sidang Interpelasi

Sidang interpelasi adalah mekanisme di mana anggota DPR dapat mengajukan pertanyaan atau kritik terhadap kebijakan atau tindakan pemerintah kepada pejabat pemerintah yang bertanggung jawab. 

Menurut Pasal 27A UU Nomor 22 tahun 2003, dengan hak interpelasi DPR dapat meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Adapun tujuan dari sidang interpelasi adalah untuk mendapatkan klarifikasi atau penjelasan tentang suatu keputusan atau tindakan yang diambil oleh pemerintah, serta untuk memicu debat publik tentang isu tersebut.

4. Sidang Paripurna

Sidang paripurna merupakan rapat pleno atau rapat utama DPR di mana seluruh anggota dewan berkumpul untuk mengadakan sesi debat dan pengambilan keputusan tentang berbagai masalah yang diajukan. 

Sidang paripurna DPR dipimpin oleh pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR. Dalam pelaksanaannya, rapat paripurna dihadiri oleh paling sedikit 3 orang pimpinan DPR. 

Sidang paripurna seringkali menjadi titik fokus utama dalam proses legislasi, di mana undang-undang disahkan, amendemen dilakukan, dan keputusan penting lainnya diambil. Sidang paripurna biasanya diadakan secara berkala sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

KAKAK INDRA PURNAMA | MELYNDA DWI PUSPITA | Ananda Ridho Sulistya| DPR.GO.ID
Pilihan editor: Ahli Hukum Trisakti Sepakat Mahfud MD Hak Angket Bisa Pemakzulan Presiden, Ini Dasar Hukumnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

6 jam lalu

Puluhan komputer yang digunakan para tersangka pengelola judi online yang diduga dijalankan oleh oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), berada di kawasan Galaksi Grand City, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 1 Oktober 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti.
Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

DPR menilai ada kelemahan dalam pengawasan internal di Kementerian Komdigi, dulu Kominfo, sehingga pegawainya justru melindungi situs judi online.


10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas

23 jam lalu

Suasana Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas

Belanja kementerian/lembaga atau K/L dalam APBN 2025 direncanakan mencapai Rp1.160,1 triliun.


Pimpinan DPR Bahas Kerja Sama Bidang Ekonomi dengan Legislator Korea Selatan

1 hari lalu

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, saat menjawab pertanyaan wartawan di kompleks gedung DPR, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
Pimpinan DPR Bahas Kerja Sama Bidang Ekonomi dengan Legislator Korea Selatan

Pertemuan antara legislator Indonesia dan Korea Selatan membahas keberlanjutan hubungan kerja sama yang telah terjalin selama 51 tahun.


Puan Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Pekerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

1 hari lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, saat menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar rapat pimpinan DPR, di ruang rapat Badan Musyawarah, Senin, 21 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Puan Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Pekerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

Ketua DPR, Puan Maharani, meminta agar pemerintah fokus membantu karyawan Sritex supaya tak ada PHK.


Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

1 hari lalu

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, saat menjawab pertanyaan wartawan di kompleks gedung DPR, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

Selain nama-nama pimpinan yang belum masuk, kata Adies, hambatan lainnya adalah karena Komisi XII DPR ini komisi yang baru.


MK Minta DPR Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Kami Harus Bicarakan Dulu

1 hari lalu

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, saat menjawab pertanyaan wartawan di kompleks gedung DPR, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
MK Minta DPR Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Kami Harus Bicarakan Dulu

Wakil Ketua DPR Adies Kadir merespons permintaan MK untuk memisahkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membuat UU baru.


Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

1 hari lalu

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, saat menjawab pertanyaan wartawan di kompleks gedung DPR, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

Anggota Komisi II DPR mengusulkan delapan UU politik agar dipertimbangkan untuk direvisi dengan metode omnibus law.


Rapat Perdana Natalius Pigai dengan DPR: Dari Juru Parkir hingga Tambah Pegawai

1 hari lalu

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (kiri) bersama Wakil Menteri HAM Mugiyanto (kanan) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). . ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Rapat Perdana Natalius Pigai dengan DPR: Dari Juru Parkir hingga Tambah Pegawai

Menteri HAM Natalius Pigai menghadiri Rapat Dengar Pendapat perdana dengan Komisi XII DPR. Berikut seputar DRP Pigai dengan DPR.


Tanggapi Usulan Anggota DPR Soal Jadi Lembaga Adhoc, Ketua KPU: Kami Ikut Aturan, Lima Tahun

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024). ANTARA
Tanggapi Usulan Anggota DPR Soal Jadi Lembaga Adhoc, Ketua KPU: Kami Ikut Aturan, Lima Tahun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin merespons usulan salah satu anggota DPR agar KPU diubah menjadi lembaga adhoc dua tahun saja.


Komisi XIII DPR Janji Segera Bahas RUU PPRT

1 hari lalu

Koalisi masyarakat sipil membentangkan poster saat memasuki hari kelima berdemo dengan tuntutan mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 20 tahun menggantung di DPR di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 September 2024. Aksi ini masih terus dijalankan setiap hari hingga 20 September 2024. Pendemo menilai September adalah waktu yang tepat untuk mengesahkan RUU PPRT sebelum pelantikan anggota DPR RI periode berikutnya. TEMPO/Subekti.
Komisi XIII DPR Janji Segera Bahas RUU PPRT

Menurut Willy Aditya, tidak ada alasan untuk menunda pengesahan RUU PPRT.