TEMPO.CO, Jakarta - Dalam satu tahun, waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan dengan setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.
Masa reses merupakan masa kerja anggota DPR untuk bekerja di luar gedung DPR. Sementara itu, masa sidang dapat dipahami sebagai masa kerja anggota DPR dalam gedung DPR.
Masa Reses DPR
Dikutip dari laman dpr.go.id, masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.
Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan yang dikenal dengan kunjungan kerja. Kunjungan kerja ini bisa dilakukan oleh Anggota Dewan secara perseorangan maupun secara berkelompok.
Masa reses bagian dari masa persidangan dan dilaksanakan paling lama dalam lima hari kerja. Setelah melaksanakan masa reses, anggota DPR diharapkan untuk membuat laporan tertulis yang berisi himpunan aspirasi masyarakat yang dikunjungi, sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam rapat paripurna.
Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, istilah itu terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004. Dikutip dari dprd.banjarnegarakab.go.id, sedangkan bagi DPRD, reses mulai diterapkan dan didasarkan pada PP No. 25 Tahun 2004, dalam PP tersebut mencantumkan istilah reses.
Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPRD tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat di luar gedung DPRD. Dengan kata lain, dapat dipahami bahwa masa reses merupakan masa kerja anggota DPR untuk bekerja di luar gedung DPR.
Tahapan kegiatan reses DPR
Diketahui dalam satu tahun, waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan dengan setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Adapun kegiatan reses terdiri dari empat tahap, sebagai berikut
- Rapat Badan Musyawarah yang membahas tentang jadwal pelaksanaan dan lokasi reses
- Penjelasan mengenai pelaksanaan masa reses oleh pimpinan dan sekretariat DPRD
- Masa tugas reses
- Rapat penyusunan laporan masa reses yang nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna
Selain menjalankan fungsi legislasi dalam masa reses, anggota DPR RI juga menjalankan fungsi pengawasan dalam masa reses. Fungsi pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui kunjungan kerja yang dilakukan oleh anggota DPR RI secara berkala pada daerah konstituen.
Kendati begitu, dalam menjalankan tugasnya, DPR RI juga dihadapkan dengan sejumlah kendala dan tantangan. Beberapa kendala itu termasuk adanya kepentingan politik yang beragam di antara anggota DPR RI, kurangnya koordinasi dengan pemerintah dan lembaga lainnya, serta adanya konflik kepentingan di antara anggota DPR RI.
Sebab itu, peran DPR RI sangat penting dalam menjalankan tugasnya untuk menciptakan kebijakan yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, DPR RI harus dapat mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan politik dan pribadi, serta bekerja secara transparan dan akuntabel. Dengan begitu, DPR RI dapat memperkuat demokrasi dan memperjuangkan kepentingan rakyat secara efektif dan efisien.
KAKAK INDRA PURNAMA | RENO EZA MAHENDRA
Pilihan editor: Jalani Masa Reses 14 April-15 Mei 2023, Berapa Besaran Dana Reses Anggota DPR?