Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahli Hukum Trisakti Sepakat Mahfud Md Hak Angket Bisa Pemakzulan Presiden, Ini Dasar Hukumnya

image-gnews
Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Selamatkan Demokrasi Indonesia melakukan aksi demo Tolak Pemilu Curang di depan Gedung KPU, Jakarta, Jumat 23 Februari 2024. Terdapat tujuh tuntutan yang disuarakan pada aksinya.  Makzulkan Jokowi, hapuskan dinasti politik, tolak hasil quick count & pemilu curang, usut tuntas grand desain pemilu curang TSM, dorong hak angket DPR/MPR, diskualifikasi paslon yang melakukan kecurangan TSM, dan audit forensik sistem IT KPU. TEMPO/Subekti.
Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Selamatkan Demokrasi Indonesia melakukan aksi demo Tolak Pemilu Curang di depan Gedung KPU, Jakarta, Jumat 23 Februari 2024. Terdapat tujuh tuntutan yang disuarakan pada aksinya. Makzulkan Jokowi, hapuskan dinasti politik, tolak hasil quick count & pemilu curang, usut tuntas grand desain pemilu curang TSM, dorong hak angket DPR/MPR, diskualifikasi paslon yang melakukan kecurangan TSM, dan audit forensik sistem IT KPU. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMahfud Md mengatakan dugaan kecurangan Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket DPR. Meskipun dapat menggunakan hak angket, tetapi tidak akan mengubah hasil Pemilu. Menurut Mahfud, hak angket juga dapat menjatuhkan sanksi berupa pemakzulan presiden atau impeachment.

“Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan, bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” kata Mahfud Md seperti dikutip dalam keterangan tertulis pada Senin, 26 Februari 2024.

Politik Hukum Pemakzulan Presiden 

Menurut Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, secara umum, politik hukum adalah arah kebijakan hukum yang akan dipertahankan, diganti, direvisi, dan dihilangkan. Melalui politik hukum, negara membuat rancangan dan rencana pembangunan hukum nasional di Indonesia. Beberapa doktrin atau pendapat sarjana mendefinisikan politik hukum sebagai garis kebijakan dasar menentukan arah, bentuk, dan substansi hukum yang akan dibuat atau diganti untuk tujuan negara.

Dalam keterangan tertulisnya, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, pemakzulan presiden dalam hukum Indonesia berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 yang melibatkan tiga lembaga (DPR, MPR, dan MK). Pemakzulan bisa terjadi dalam proses politik, seperti cawe-cawe presiden yang berpihak dalam Pilpres 2024. Namun, pemakzulan tetap ada kualifikasi perbuatan di ranah pidana, perbuatan tercela, atau alasan administrasi lain. Akibatnya, alasan pemakzulan bersifat spesifik yang dikualifikasi sebagai pelanggaran konstitusi atau UUD, bukan karena kebijakan.

"DPR merupakan pemegang alur utama pemakzulan. Jika tanpa usulan DPR, pemakzulan tidak dapat dilakukan," kata Abdul Fickar Hadjar, ahli hukum Universitas Trisakti. 

Perbuatan Presiden sebagai Dasar Pemakzulan

Perbuatan yang menyiratkan keberpihakan presiden pada salah satu cawapres sekaligus anaknya sulit dikualifikasi melawan konstitusi. Peraturan terkait kewajiban mengundurkan diri bagi capres dan cawapres yang mengikuti pemilu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2018 diubah. Awalnya, peraturan tersebut berbunyi:

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.”

Lalu, peraturan tersebut diubah dalam PP Nomor 53 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (1). Beleid tersebut menjelaskan pengecualiannya selain Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD menambahkan   menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. 

Namun, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai capres atau cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden. Fickar mengatakan, meskipun aturan tersebut membuat menteri dan wali kota yang melaju sebagai capres atau cawapres peserta Pemilu 2024 harus mengundurkan diri, tetapi putra presiden, Gibran tidak melakukannya. Namun, alasan ini tidak dapat dikualifikasi sebagai perbuatan pidana, perbuatan tercela, atau alasan administratif lain sebagaimana dipersyaratkan konstitusi.

Menurut Fickar, pelanggaran lain yang dilakukan Jokowi dalam Pemilu 2024 juga terjadi dalam pembagian bantuan sosial (bansos) ketika masa kampanye. Bahkan, oknum menteri menyatakan, bansos itu dari pribadi presiden Jokowi, ayahnya Gibran.

"Perbuatan ini dapat dikualifisir sebagai tindakan politis yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Tindakan ini dinilai pidana pemilu, tetapi KPU dan Bawaslu tidak melakukan penindakan lanjut," kata dia.

Jika terbukti secara materiil pemberian bansos dilakukan dengan permintaan untuk memilih calon tertentu, termasuk permintaan presiden agar anaknya sebagai cawapres menang, maka dikualifikasi sebagai pidana pemilu dan penyuapan. Bahkan, tindakan itu juga dapat dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi karena telah merugikan negara. Sebab, bansos diadakan menggunakan uang negara. Sampai saat ini, proses pengajuan hak angket DPR masih menunggu titik akhir berupa pemakzulan presiden atau tidak. 

RACHEL FARAHDIBA R | ADIL AL HASAN

Pilihan Editor: Mahfud Md Sebut Hak Angket Tak Ubah Hasil Pemilu, Tapi Pemakzulan Presiden dapat Dilakukan, Ini Kata Ahli Hukum Trisakti

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS, Pengamat Sebut Sinyal Penolakan

4 menit lalu

Adi Prayitno. ANTARA
Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS, Pengamat Sebut Sinyal Penolakan

Pakar menduga, Prabowo belum menemukan titik temu untuk membuka komunikasi dengan PKS.


Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

1 jam lalu

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

Dalam rapat partai di Majalengka, Hasto minta kader PDIP waspadai pihak mengaku sahabat tapi sebenarnya pengkhianat.


Sekjen PKS Beri Sinyal Gabung ke Prabowo: Kami Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

1 jam lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Sekjen PKS Beri Sinyal Gabung ke Prabowo: Kami Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

PKS beri sinyal bakal bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah dua periode berada di luar pemerintah.


Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

2 jam lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

Penentuan PDIP usai Pilpres 2024 nantinya akan dibahas dalam rakernas bersamaan dengan evaluasi peta politik pada pemerintahan Prabowo-Gibran.


PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

2 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

Sekjen PDIP, Hasto, mengatakan kondisi demokrasi Indonesia sedang terguncang akibat pragmatisme politik berlebihan di pemilu 2024.


Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

4 jam lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.


Akhir Politik Jokowi di PDIP

5 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


Halalbihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

8 jam lalu

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Sejumlah pimpinan partai politik hadir dan lembaga negara hadir dalam acara ini. Tempo/Yohanes Maharso
Halalbihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

PKS menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024.


Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

9 jam lalu

Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia berharap partai berlambang beringin ini mendapat tempat dalam kabinet Prabowo-Gibran


Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

10 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.