INFO NASIONAL - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memastikan penyusunan regulasi di sektor Kelautan dan Perikanan (KP) mengedepankan keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesehatan ekosistem laut.
"Lima kebijakan ekonomi biru terus didetailkan. Untuk itu saya minta biro hukum mengawal dengan teliti mana saja yang belum ada payung hukumnya, maka harus disiapkan dengan baik dan berkualitas," ujar Trenggono, dalam Forum Hukum Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun 2024, di Surabaya, Selasa, 20 Februari 2024.
Lima program ekonomi biru itu adalah perluasan kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pembangunan perikanan budidaya laut, pesisir dan darat secara berkelanjutan. Selain itu, pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pembersihan sampah plastik di laut melalui Gerakan partisipasi Nelayan menjadi fokus KKP.
Implementasi lima program tersebut mendorong pemerataan pembangunan di wilayah pesisir, dengan mengedepankan produksi perikanan yang bertanggung jawab pada keberlanjutan ekosistem. Program ini juga mengakomodir perluasan kawasan konservasi untuk menjaga ekosistem laut tetap sehat. Lima program ekonomi biru ini menjadi bagian dari upaya KKP mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045 melalui sektor KP.
Trenggono menjelaskan, KKP mencanangkan 17 peraturan yang menjadi instrumen regulasi yang mendukung implementasi program kebijakan ekonomi biru. Hingga saat ini, pembuatan peraturan masih terus dirancang.
Beberapa regulasi yang telah dibuat seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, Perpres 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, serta Kepmen Kelautan dan Perikanan No. 130 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Sampah Plastik Sektor Kelautan dan Perikanan.
"Tanpa adanya dukungan aspek hukum yang berkualitas, efektif, implementatif, dan optimal, maka tujuan dari kebijakan tersebut akan sulit dicapai," ujarnya.
Hadirnya Forum Hukum menjadi wadah bagi KKP menyerap aspirasi konstruktif untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan di masa yang akan datang. Lewat kegiatan ini, KKP memperoleh masukan, tanggapan, dan rumusan yang ideal terhadap dukungan hukum yang tepat dalam mewujudkan kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan berbasis ekonomi biru untuk menuju Indonesia Emas 2045.
“Kita berharap di 2045 kita akan menuju Indonesia Emas dan laut kita sudah menjadi laut yang sehat, cara penangkapan kita di laut beradab, dan kemudian kita menjadi jagoan di bidang budidaya sektor perikanan agar kita bisa memberikan sumbangsih perekonomian, khususnya di sektor perikanan melalui budidaya yang baik,”ujar Trengono.
Selain pembuatan regulasi, Trenggono menyoroti pentingnya sinergi dan kolaborasi berbagai lapisan masyarakat dalam mewujudkan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan. Karena itu, Forum Hukum KKP 2024 ini diikuti oleh perwakilan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan, masyarakat, akademisi dan lembaga swadaya masyarakat.
Pada kesempatan ini, Trenggono turut memberikan penghargaan kepada unit kerja pemberi advokasi hukum terbaik dan unit kerja pemrakarsa pembentukan Perancang Perundang-Undangan (PUU) terbaik lingkup KKP.(*)