TEMPO.CO, Jakarta - PDIP mengkritik penundaan sementara pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penundaan pleno itu dengan alasan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya sedang menjalani sidang atas dugaan pelanggaran etik.
Kepala Biro Pungut Hitung dan Rekapitulasi Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Pusat PDI Perjuangan Al-Munardin mengatakan, tak puas dengan sikap KPU yang menunda pleno rekapitulasi suara. "Tapi dia skor tanpa kejelasan," kata dia di pelataran kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.
Dia mengatakan, KPU bertindak sesuka hati dalam mengundang partai politik mengikuti pleno. Seharusnya, jika ada persidangan sayang harus diikuti KPU, jadwal pleno bisa diundur. "Memangnya partai politik dan peserta pemilu ini bisa dia lakukan suka-suka dia," ujarnya.
Hasyim dan enam anggotanya, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Rico Nurfiansyah Ali karena mereka dituduh melanggar etik dalam kebocoran data pemilih atau daftar pemilih tetap (DPT).
Munardin mengatakan, seharusnya Hasyim dan anggotanya menyampaikan ada sidang kode etik yang harus mereka ikuti di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. "Biar kami enggak menunggu di sini. Ini juga soal etik," ucap dia.
Mereka pun menyesali penyebaran undangan pleno baru diberikan pada Selasa, 27 Februari 2024. "Kemarin baru terima undangan," kata politikus Partai Hanura, Serfanus Serbaya. Serfanus dan sejumlah anggota partai hanya menunggu di pelataran gedung KPU. "Sinkronisasi data juga kami tidak diundang."
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan sekembalinya dari DKKP akan melanjutkan rapat pleno rekapitulasi suara secara nasional tersebut. "Kembali dari sini langsung lanjut lagi," kata Hasyim, di kantor DKPP, Jalan Abdul Muis Nomor 2-4, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.
Pilihan Editor: Ketua dan Komisioner KPU Disidangkan di DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Etik