TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dalam dugaan pelanggaran etik. Hari ini, Hasyim dan para komisionernya mengikuti sidang pemeriksaan.
Ketua DKPP Heddy Lugito membenarkan hari ini Hasyim dan enam komisioner itu disidangkan atas dugaan pelanggaran etik. "Iya, betul," kata Heddy melalui aplikasi perpesanan pada Rabu, 28 Februari 2024.
Perkara dugaan pelanggaran etik ini diadukan Rico Nurfiansyah Ali. Dia mengadukan Hasyim dan anggota KPU Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Dalam aduannya, seperti dikutip dalam keterangan tertulis DKPP, Rico mendalilkan para Hasyim dan anggotanya tidak akuntabel dan profesional karena adanya dugaan kebocoran data daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu 2024.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Rico, Hasyim dan anggotanya, serta pihak dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. Menurut David, pihaknya telah memanggil pihak yang berkaitan dengan persidangan itu sesuai Pasal 22 ayat 1 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.
Dia menjelaskan, sidang ini dijalankan secara terbuka kepada umum, baik masyarakat umum atau yang ingin meliput. DKPP juga menyiarkan sidang secara langsung melalui platform YouTube dan Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” ucap David.
Pilihan Editor: Ketua KPU: 7 Petugas PPLN Kuala Lumpur yang Dinonaktifkan Sempat Dilaporkan ke DKPP