TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memberikan kenaikan pangkat istimewa dari purnawirawan jenderal bintang tiga menjadi jenderal bintang empat kehormatan kepada Prabowo Subianto, yang juga Menteri Pertahanan. Bagaimana prosesnya dan siapa yang mengusulkan?
Pemberian jenderal bintang empat kehormatan kepada Prabowo dilakukan melalui mekanisme sesuai aturan. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Nugraha Gumelar mengatakan mekanisme pemberian kenaikan pangkat kehormatan ini diajukan dari kementerian terkait ke TNI. "Selanjutnya TNI mengusulkan ke Presiden," kata Nugraha, Selasa, 27 Februari 2024.
Dalam Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009, disebutkan bahwa usul diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.
Juru Bicara Kementerian Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tanda jenderal kehormatan untuk Prabowo sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Ia mengatakan hal yang sama pernah diterima oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Luhut Pandjaitan, hingga Hendropriyono.
"Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," kata Dahnil melalui keterangan video.
Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 menyebutkan bahwa tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Dahnil meyakini pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa kepada Prabowo itu karena kontribusinya untuk kemajuan TNI dan pertahanan Indonesia.
“Oleh sebab itu, Pak Prabowo diputuskan, diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan (pangkat) jenderal penuh,” kata Dahnil seperti dikutip Antara.
Sebelum dinaikkan menjadi jenderal bintang empat atau jenderal penuh, seseorang harus berpangkat letnan jenderal atau jenderal bintang tiga. Dalam konteks ini, Prabowo Subianto adalah seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir letnan jenderal. Semenjak diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang ditandatangani oleh Presiden Ke-3 RI B.J. Habibie pada 20 November 1998, Prabowo tak pernah mendapat kenaikan pangkat.
Pemberian pangkat istimewa kepada Prabowo dilaksanakan saat Rapat Pimpinan (Rapim) TNI Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Jokowi menganugerahkan penghargaan itu kepada Menhan RI karena dia dinilai berjasa dan berkontribusi terhadap pembangunan bangsa terutama bidang pertahanan dan keamanan.
“Saya ingin menyampaikan penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara,” kata Jokowi dikutip dari antaranews.com.
Jokowi lanjut melepaskan tanda pangkat jenderal bintang tiga, dan menyematkan tanda pangkat jenderal bintang empat kepada Prabowo, sekaligus menyerahkan keputusan presiden (keppres) yang menjadi dasar kenaikan pangkat istimewa itu. Prabowo dalam acara itu mengenakan seragam PDU TNI lengkap dengan brevet, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Prabowo menerima kenaikan pangkat istimewa berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 yang diteken oleh Jokowi pada 21 Februari 2024.
ANANDA RIDHO SULISTYA | ANTARA | YUDONO YANUAR | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Jokowi Bantah Gelar Jenderal TNI Kehormatan Prabowo Transaksi Politik