TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Pangadilan Rambe menyambut baik rencana Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pelayanan bagi semua agama. Hal ini menyusul pernyataan Kementerian Agama akan menjadikan KUA sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama.
"Kantor Urusan Agama merupakan lembaga perwakilan pemerintah harus mengayomi semua agama," kata Pangadilan kepada Tempo.co, Selasa, 27 Februari 2024.
Menurutnya, KUA menangani semua agama yang diakui di Indonesia, jadi tidak masalah dijadikan pusat pelayanan semua agama. Namun ia memberikan sejumlah catatan yang mesti dipenuhi Kementerian Agama.
"Pelaksanaan, mesti dilakukan dengan menjaga keberagaman dan tidak menyalahi ajaran agama yang bersangkutan. Misalnya, pernikahan non muslim harus dilaksanakan secara agama yang berkaitan, meskipun di KUA. Setiap agama ada peraturan masing-masing," katanya.
Lebih lanjut, Pangadilan Rambe menuturkan, selama ini KUA identik dengan warga beragama Islam. Dalam hal ini, ia berharap rencana Kementerian Agama tersebut tidak mengaburkan nilai-nilai agama lainnya, termasuk Islam sendiri.
"Biarlah agama itu rukun berdampingan tetapi tetap memiliki eksistensi masing-masing. Tanpa memaksakan harus mengikuti peraturan agama yang lain," ujarnya.
Pangadilan Rambe mengatakan rencana KUA sebagai sentral pelayanan semua agama dapat menjadi percontohan. Hal ini merujuk konsep Islam di Indonesia adalah wasathiyah Moderat atau bisa mengayomi tanpa mengaburkan nilai-nilai Islam.
"Ini menjadi contoh kepada internasional bahwa Indonesia mayoritas Islam bisa adil dalam semua dimensi kehidupan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kementerian Agama akan menjadikan KUA sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. “KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujar Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 24 Februari 2024.
Pernyataan Menag Yaqut tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam bertajuk 'Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan'.
Yaqut menilai dengan dikembangkan fungsi KUA, diharapkan data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik. “Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” kata Yaqut dalam rapat yang dilangsungkan di Jakarta tersebut.
Menag Yaqut juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain
“Bantu saudara-saudari kita yang non muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” ujar Yaqut
KHUMAR MAHENDRA | NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI
Pilihan Editor: Pro-Kontra Rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas Soal KUA untuk Pernikahan Semua Agama