TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn J. H. Malonda mengatakan pihaknya sedang menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pemilihan umum di Kuala Lumpur.
Penyelidikan ini muncul di tengah meruaknya kasus daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah hingga dugaan terjadinya jual beli surat suara di Kuala Lumpur, Malaysia. Karena dugaan pelanggaran itu, KPU menjadwalkan pemungutan suara ulang.
Herwyn mengatakan tim yang diturunkan itu akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur. Tim itu merupakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang di dalamnya tergabung anggota Bawaslu, Kejaksaan dan Polri.
"Itu untuk melakukan klarifikasi apakah ini ada unsur tindak pidana pemilu," kata Herwyn saat ditemui kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa, 27 Februari 2024.
Keberangkatan Sentra Gakkumdu itu bersamaan dengan Komisioner KPU RI, hari ini. Perjalanan ini dilakukan setelah KPU, Bawaslu, melakukan rapat di gedung KPU pada Senin malam, 26 Februari 2024. Selain itu, tim dari Bawaslu akan mengecek pemutakhiran data pemilih. Termasuk pemilih metode surat suara keliling dan tempat pemungutan suara atau TPS.
"Mana pemilih yang berhak memilih, dan tidak," kata Herwyn.
Pemutkahiran data pemilih, yang sebelumnya ditemukan berbagai masalah, merupakan syarat utama menjalankan PSU Kuala Lumpur. "Justru karena data bermasalah ini, KPU dan Bawaslu berangkat Kuala Lumpur untuk memurnikan data pemilih," kata Herwyn.
Perihal data pemilih bermasalah, Sentra Gakkumdu dan KPU, kata Herwyn, mendatangi Kuala Lumpur untuk memeriksa kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Termasuk seorang anggota PPLN Kuala Lumpur yang sebelumnya mundur.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pihaknya mengirim dua anggota, yakni Idham Holik dan Mochammad Affifudin, sertaanggota Sekretariat Jenderal KPU untuk menangani PSU di Kuala Lumpur. PSU yang ditangani KPU ini merupakan ujung dari dinonaktifkan tujuh anggota PPLN.
"Kami berhentikan tujuh anggota PPLN. Dan kami KPU pusat sudah ambil alih (pemungutan suara ulang)," kata Hasyim, di ruang Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Februari 2024.
Selanjutnya KPU dan Bawaslu, kata Herwyn, menetapkan batas waktu dimulai PSU. Menurut dia, pencoblosan ulang diharapkan berjalan sebelum waktu rekapitulasi nasional. Perekapan hasil perolehan suara ditetapkan sejak 15 Februari-20 Maret 2024.
"Ya, mudah-mudahan KPU memutakhikan data pemilih," kata Herwyn, saat ditanya perihal DPT yang baru mulai diperbaiki.
Pilihan Editor: Ketua KPU: 7 Petugas PPLN Kuala Lumpur yang Dinonaktifkan Sempat Dilaporkan ke DKPP