Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituduh Curi Suara Caleg Separtai di Dapil Jatim IV, Begini Respons Caleg DPR Golkar

Reporter

image-gnews
Ilustrasi saksi parpol saat pemilu. ANTARA/Rahmad
Ilustrasi saksi parpol saat pemilu. ANTARA/Rahmad
Iklan

TEMPO.C, Pasuruan - Caleg DPR RI dari Partai Golkar Dapil Jawa Timur IV (Jember dan Lumajang) nomor urut 4 Dwi Priyo Atmojo (DPA) membantah terlibat manipulasi suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberbaru, Kabupaten Jember.

“Menyangkut soal Pileg, penghitungan suara, dan seterusnya, itu bukan ranah saya,” kata Dwi Priyo saat dihubungi, Selasa, 27 Februari 2024.

Alumnus Universitas Jember ini membantah telah terjadi jual beli suara antara dirinya dengan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan untuk mengubah rekapitulasi suara dari TPS dan PPS. "Bahkan, saya tidak mengerti yang dimaksud penggelembungan (suara) itu apa,” kata politikus yang kini menjabat Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan ini.

Tuduhan manipulasi suara yang menguntungkan Dwi Priyo mencuat setelah tim sukses caleg Partai Golkar nomor urut 1, Muhammad Nur Purnamasidi (MNP), melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Senin, 26 Februari 2024. “Sebelum tanda tangan seharusnya ada sinkronisasi data antara Panwas dan PPK. Di (PPK) Sumberbaru tidak ada sinkronisasi data, seolah-olah saksi juga dipaksa untuk tanda tangan oleh PPK,” kata Ketua Tim Sukses MNP, Ali Murtadho, di Kantor Bawaslu Jember. Proses pelaporan tersebut disiarkan di media sosial Facebook.

Ali mengatakan selain “mencuri” suara dari caleg lain, penambahan suara Dwi Priyo Atmojo saat rekap di PPK diduga terjadi karena ada perubahan jumlah pemilih yang hadir. “Datanya kami siapkan, TPS-TPS mana yang awalnya tidak ada suaranya tiba-tiba ada suaraya (ketika rekap PPK) dan jumlah DPT yang datang berapa, ternyata di (Formulir) DA-1 itu jumlah yang hadir di-up (ditambah),” katanya.

Salah satu tim ahli MNP, Wijayanti, mengungkap penggelembungan atau pengubahan suara Dwi Priyo yang terjadi di PPK Sumberbaru. “Perolehan caleg nomor 4 itu 4.083 (suara), tapi di Formulir) DA-1 (PPK) Sumberbaru menjadi 9.229 (suara). Ada selisih 5.146 (suara) dalam satu kecamatan,” kata Wijayanti yang juga hadir di Bawaslu Jember.

Ia berharap laporan ditindaklanjuti serius oleh Bawaslu. Apalagi sebelumnya, Komisioner KPU Jember telah memeriksa rekapitulasi PPK Sumberbaru dan menemukan penggelembungan suara yang menguntungkan Dwi Priyo.

“Ada selisih 5.146 (suara) dalam satu kecamatan. Bayangkan jika kami tidak bisa membendung ini, bagaimana jika itu terjadi di kecamatan-kecamatan lain,” kata Wijayanti.

Wijayanti berharap masalah ini segera ditindaklanjuti dan diselesaikan sebelum rekapitulasi tingkat kabupaten. “Kami harapkan teman-teman Bawaslu bisa mempermudah ini, kita sudah menyajikan data perbandingan berdasarkan (Formulir) C Hasil dan DA-1 (Formulir D Hasil),” katanya.  

Menanggapi laporan ini, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Devi Aulia Rahim berjanji akan menindaklanjuti. “Pada prinsipnya laporan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada, nanti ada form dari Bawaslu untuk mengisi laporan disertai dengan bukti-bukti yang tidak sesuai dengan perolehan suara,” kata dia.  

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana berharap pihak yang melaporkan agar menyertakan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. “Kalau pun nanti dari bukti yang Panjenengan (Anda) sampaikan ke kami memang ada penggelembungan atau penggeseran, dan sebagainya, tolong kami dikasih bukti yang benar-benar valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Ahad, 25 Februari 2024, dua Komisioner KPU Jember memeriksa rekapitulasi di PPK Sumberbaru dan menemukan ketidakcocokan antara rekap suara di Formulir C Hasil (TPS) dan Formulir D Hasil (PPK). KPU menemukan penambahan suara yang signifikan pada caleg DPR RI Partai Golkar nomor 4 Dwi Priyo Atmojo.

“Di situ jelas ada perbedaan perolehan suara, ada penggelembungan suara. Dari (Formulir) C Hasil yang semula (perolehan suara) ada 0, ada yang menjadi 46 (suara), 50 (suara), dan semacamnya,” kata Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi.

Ini kali kedua Dwi Priyo Atmojo, 42 tahun, mencalonkan sebagai Anggota DPR RI setelah pada Pileg 2019 gagal. Sedangkan Purnamadisi, 51 tahun, merupakan caleg Partai Golkar petahana yang juga Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Tak hanya di Jember, pengalihan suara yang menguntungkan Dwi Priyo diduga juga terjadi di Kabupaten Lumajang. Salah satunya di PPK Gucialit dan KPU sudah memerintahkan untuk direkap ulang.

Saat dikonfirmasi, Purnamasidi membenarkan jika perolehan suaranya ada yang menyusut dan diduga berpindah untuk Dwi Priyo. “Betul, tim kami di lapangan sudah melaporkannya ke Bawaslu Jember dan Lumajang,” kata dia.

Menurut rekap digital perolehan suara caleg DPR RI Dapil Jawa Timur IV (Lumajang dan Jember) di website https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara/dapil/3504, suara Dwi Priyo dan Purnamasidi bersaing ketat. Keduanya memperebutkan jatah satu kursi DPR RI Dapil Jatim IV untuk Golkar yang sementara menempati urutan keempat di Dapil setempat.

Dwi Priyo sementara meraih 32.998 suara, selisih 4.591 suara dengan Purnamasidi yang sementara meraih 37.589 suara. Rekap digital itu berasal dari perolehan suara di 7.950 TPS (72,09 persen) dari 11.028 TPS hingga 27 Februari 2024 pukul 01.00 WIB yang dipublikasikan di website KPU.

Pilihan Editor: Timses Caleg Golkar Laporkan Dugaan Manipulasi Suara di PPK ke Bawaslu

Catatan redaksi: Berita ini telah dikoreksi pada 27 Februari 2024 pukul 20.15 WIB pada paragraf 3 karena ada kesalahan kutipan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

7 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.


KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

11 jam lalu

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyiapkan skema pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di tahun 2025.
KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

KPU akan secepatnya menerbitkan peraturan KPU untuk mengatur soal pilkada ulang jika kotak kosong menang.


Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

17 jam lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

Iffa Rosita akan mengisi jabatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU yang sebelumnya dipimpin Mochammad Afifuddin.


DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

19 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kiri) dan Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) berbincang sebelum dimulainya rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

Komisi II DPR juga mempertanyakan rencana KPU membuat Akademi Pemilu RI.


Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

20 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.


Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Peneliti TII: Pilkada Diulang Maksimal 2 Tahun Jika Calon Tunggal Kalah

22 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Peneliti TII: Pilkada Diulang Maksimal 2 Tahun Jika Calon Tunggal Kalah

KPU catat 41 daerah memiliki calon tunggal di Pilkada 2024. Peneliti TII jelaskan pilkada ulang maksimal dilakukan 2 tahun bila kotak kosong menang.


Pilkada Surabaya: Petahana Eri Cahyadi-Armuji Lawan Kotak Kosong, Semua Parpol Mengusung Mereka

22 jam lalu

Pasangan bakal Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. ANTARA/HO-Relawan Eri-Armuji
Pilkada Surabaya: Petahana Eri Cahyadi-Armuji Lawan Kotak Kosong, Semua Parpol Mengusung Mereka

Petahana Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada Surabaya 2024. Ia diusung 18 partai politik.


KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

1 hari lalu

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, usai mengawasi pembukaan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

Sejumlah nama caleg terpilih memutuskan maju dalam pilkada serentak.


DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta penjelasan dari KPU perihal penggunaan anggaran Pemilu 2024.


Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Ini profil Iffa Rosita resmi ditetapkan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027.