Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rencana KUA akan Layani Semua Agama, Ini Sejarah Mulanya Hanya untuk Warga Muslim

image-gnews
Petugas saat melayani warga yang mengurus persyaratan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA rencananya akan menjadi tempat menikah untuk semua agama, Ia ingin memberikan kemudahan bagi warga nonmuslim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas saat melayani warga yang mengurus persyaratan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA rencananya akan menjadi tempat menikah untuk semua agama, Ia ingin memberikan kemudahan bagi warga nonmuslim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama. Saat ini, pencatatan nikah di KUA hanya melayani penganut agama Islam.

“Kita ingin menjadikan KUA itu tempat untuk bisa digunakan oleh saudara-saudara kita dari semua agama untuk melakukan proses pernikahan, karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama ya, kementerian untuk semua agama,” kata Yaqut saat ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Februari 2024.

Menurut Yaqut, menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, bisa menjadikan data pernikahan dan perceraian terintegrasi lebih baik. Kementerian Agama, kata dia, sedang membahas langkah-langkah untuk menindaklanjuti gagasan tersebut.

Diketahui, pemisahan pencatatan pernikahan warga negara Indonesia berdasarkan agama diatur melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006. Pernikahan muslim dicatat KUA, sementara umat agama lain dicatat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Aturan itu sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai diskriminatif dan menciptakan kasta-kasta di masyarakat.

Kebijakan KUA yang hanya mencatat pernikahan secara Islam memiliki sejarah panjang. Menurut laman kemenag.go.id, jabatan penghulu atau raib telah dikenal sejak zaman kerajaan Islam di Nusantara.

Dalam buku “Sedjarah Mesjid dan Amal Ibadah Dalamnya” karya Abubakar, dijelaskan bahwa penghulu adalah pejabat yang lingkup kewenangannya meliputi seluruh urusan agama Islam. Awalnya, mereka memiliki kewenangan untuk berbagai urusan, mulai dari pendidikan, penentuan Ramadan dan hari raya, pernikahan, hingga soal perdata dan pidana.

Namun, kekuasaan penghulu ini kemudian berkurang setelah wilayah Nusantara dijajah bangsa Barat, khususnya Belanda. Saat berkuasa, pemerintah kolonial Belanda menjalankan pemisahan antara urusan pemerintahan dan urusan agama, termasuk di Hindia Belanda. Sejak itu, penghulu hanya mengurus pencatatan nikah, talak, rujuk, dan dalam beberapa hal menjadi penasihat wakil pemerintah daerah.

Pemerintah Hindia Belanda lalu menerbitkan peraturan tentang pendaftaran pernikahan yang dilangsungkan menurut agama Islam dan pengawasannya. Setelah kemerdekaan, jabatan penghulu inilah yang kemudian bertransformasi menjadi KUA.

Di masa awal kemerdekaan, pemerintah Orde Lama pernah berupaya menyusun RUU Perkawinan untuk meninjau ulang aturan-aturan masa kolonial. Saat itu, sudah terdapat beleid yang menentukan bahwa aturan pernikahan Islam diberlakukan untuk ketentuan administratif pemeluk agama tersebut.

Namun, RUU Perkawinan tidak rampung di masa Orde Lama. RUU Perkawinan baru disahkan menjadi UU pada 1974. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut kepercayaan masing-masing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,” seperti tertulis dalam Pasal 2 ayat 1 UU tersebut.

Persiapan Kemenag

Kementerian Agama mulai merumuskan jenis layanan KUA untuk semua agama. Hal ini dibahas bersama dalam Rakornas Program Bina Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Pembinaan Islam Islam.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan komitmen seluruh jajaran Kemenag dalam mewujudkan gagasan yang diinisiasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Untuk itu, koordinasi dari pusat hingga daerah diperkuat untuk menjadikan KUA sebagai pusat layanan bagi semua agama.

Menurut Kamaruddin, fokus utama Kemenag saat ini adalah merumuskan jenis-jenis layanan yang dapat diberikan oleh KUA kepada masyarakat lintas agama. "Kita sedang intensif mendiskusikan kira-kira layanan jenis apa yang bisa kita berikan," ujarnya dalam keterangannya.

Kamaruddin mencontohkan KUA bisa melaksanakan kegiatan berupa penyuluhan agama, bimbingan perkawinan atau kegiatan-kegiatan keagamaan yang lain dari semua agama. Harapannya, transformasi KUA menjadi pusat layanan semua agama dapat meningkatkan kerukunan antarumat beragama. Selain itu, KUA diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan layanan keagamaan yang lengkap.

NAUFAL RIDHWAN ALY

Pilihan Editor: Soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Apa Kata SETARA Institute?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

15 jam lalu

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.


Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

1 hari lalu

Ratusan umat muslim melakukan tawaf di kabah pada hari-hari terakhir ibadah haji di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Arab Saudi 10 Juli 2022. Jemaah haji dari luar negeri kembali untuk haji setelah dua tahun terganggu akibat pandemi COVID-19. REUTERS/Mohammed Salem
Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.


Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

6 hari lalu

Ilustrasi suami istri konsultasi ke dokter. redrockfertility.com
Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.


3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

8 hari lalu

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya. Foto: Canva
3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya.


Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

11 hari lalu

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

Bambang Soesatyo dan keluarga berterima kasih atas doa restu dan kehadiran para tamu undangan dalam resepsi pernikahan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Cacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla).


Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

12 hari lalu

Rumah hancur akibat petasan di di Dusun Sembilangan Timur, Desa Sembilangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Musthofa Bisri
Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

Petasan yang hendak dibawa ke rumah calon mempelai wanita tersebut meledak hingga menghancurkan rumah dan menewaskan seorang kerabat.


Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

14 hari lalu

Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

Bamsoet bersama keluarga menyelenggarakan prosesi pengajian dan siraman menggunakan adat Sunda untuk putri ke limanya, Saras Shintya Putri atau Cacha yang akan menikah dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli atau Athalla, pada Sabtu, 20 April 2024.


Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

16 hari lalu

Pasangan paruh baya berjalan bergandengan di bawah pohon saat musim gugur di Sheffield Park Garden, Haywards Heath, Inggris, Senin 20 Oktober 2014. REUTERS/Luke MacGregor
Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

Membangun hubungan baru di umur yang sudah tidak muda atau usia paruh baya punya tantangan unik tersendiri. Berikut hal yang perlu dipahami.


Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

16 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri konferensi pers Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 Hijriah (H) di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Sebagaimana disepakati dalam hasil Sidang Isbat, Idulfitri 1445 H ditetapkan jatuh pada hari Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta penyuluh agama dan penghulu ikut mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.


Indonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024

20 hari lalu

Paus Fransiskus mengadakan audiensi umum mingguan, di aula Paulus VI di Vatikan, 3 Januari 2024. Media Vatikan/Handout via REUTERS/File Foto
Indonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024

Kemlu menyatakan bahwa Indonesia siap menyambut kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-5 September 2024