TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi usulan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie soal wacana hak angket yang digulirkan kubu Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan. Airlangga, yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyatakan hak angket merupakan hak politik di DPR bukan pemerintah.
“Kalau Golkar kan tidak mendukung hak angket,” kata Airlangga ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 27 Februari 2024.
Airlangga dan Jimly bertemu pada Senin, 26 Februari 2024, di Kantor Kemenko Perekonomian. Usai pertemuan itu, Jimly mengatakan membahas beberapa hal. Salah satunya adalah soal usul penggunaan hak angket.
Jimly menyarankan agar hak angket sebaiknya diterima oleh pemerintah. Sebab, kata Jimly, dalam dua periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum ada satu pun hak angket yang dipakai.
“Tapi, adanya hak angket ini, misalnya terjadi, saya malah apresiasi supaya dalam catatan sejarah, di era pemerintahan Jokowi ada hak angket dipakai,” kata Jimly, dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah. Penyelidikan itu dapat muncul jika hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ganjar pertama kali mendorong hak angket partai pendukungnya seperti PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan untuk mendukung hak angket. Tapi DPR masih dalam masa reses sampai 4 Maret 2024.
Selain soal hak angket, kemarin Jimly mengatakan mendiskusikan soal amandemen ke-5 UUD 1945 bersama Airlangga, serta evaluasi sistem politik dalam pertemuan itu. Jimly juga sempat mengungkapkan keresahannya soal kondisi politik saat ini.
Jimly menuturkan perlu adanya evaluasi terhadap reformasi yang sudah berumur 25 tahun ini. Dia menyoroti sistem presidential threshold 20 persen yang perlu dikaji ulang. Hal itu, katanya, demi menciptakan iklim politik yang lebih adil.
“Kita ajak publik berpikir tentang masa depan, perbaikan sistem termasuk bila disepakati itu jadi ide soal perubahan ke-5 UUD," ujar Jimly. “Prinsip dia setuju, tapi timing-nya dia masih ragu.”
Pilihan Editor: Airlangga Beri Surat Tugas ke Musa Rajekshah Maju Pilkada Sumut 2024