TEMPO.CO, Jakarta - Wacana pengajuan hak angket DPR mendapat tanggapan dari Peneliti politik senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Siti Zuhro. Menurut dia, mekanisme hak angket di DPR bisa menjadi ajang bagi semua kubu, tak terkecuali kubu pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, untuk membuktikan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Siti menilai hak angket bukan ajang untuk melawan kubu pasangan Prabowo-Gibran, tetapi kubu pasangan calon nomor urut 2 itu pun memiliki kesempatan membeberkan dugaan-dugaan kecurangan yang dilakukan kubu lainnya.
"Jadi ada free and fair, kalau saya karena intelektual, atas nama demokrasi itu duduk sama rendah berdiri sama tinggi, proses pemilu itu harus dipertanggungjawabkan," kata Siti di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024.
Menurut dia, dengan menempuh mekanisme hak angket, presiden yang nantinya terpilih harus dihormati dan memiliki legitimasi karena tidak boleh ada klaim-klaim secara sepihak dari pasangan calon tertentu.
"Ada tiga paslon ini, ya tiga paslon itu punya semacam otoritas untuk mengatakan ini tidak benar, jadi panggil ini," katanya.
Siti menambahkan hak angket jangan dimaknai menjadi proses pemakzulan terhadap presiden. Kalau tidak terbukti, kata dia, tidak akan terjadi pemakzulan. "Memakzulkan itu kan ada syarat-syaratnya," ujar dia.
Dia menyarankan dugaan kecurangan pemilu itu tetap diproses secara hukum melalui Bawaslu ataupun ke Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, penyelesaian yang diambil melalui dua jalur, yaitu jalur politik dan jalur hukum.
"Jadi kita lembagakan supaya melalui pelembagaan tadi itu ada semacam formalitas, profesionalitas, ada yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak melalui people power, kerusuhan, ngeri itu," tuturnya.
Usul hak angket DPR dilontarkan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Dia mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket terhadap dugaan kecurangan pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 di DPR RI.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, usulan akan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Pilihan editor: Kata Gibran hingga AHY Soal Rencana Pembentukan Kabinet Prabowo