Pada 2023, Polri telah menerima satu orang polisi wanita penyandang disabilitas daksa lulusan D3 manajemen perusahaan yang bertugas sebagai Arsiparis di Polda Sumatera Selatan.
Sebelumnya, seperti dikutip dari situs web humas.polri.go.id, Dedi Prasetyo mengatakan dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan personel Polri dari kelompok disabilitas adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.
Dedi berbicara mengenai kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.
“Bahwa tahun ini, Polri merekrut personel dari kelompok disabilitas, di mana rekrutmen disabilitas bintara Polri adalah untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK. Kemudian SIPSS untuk lulusan perguruan tinggi,” kata Dedi pada 16 Januari lalu.
Dedi menuturkan penyandang disabilitas akan ditugaskan untuk mengisi jabatan-jabatan seperti teknologi informasi (TI), siber, bagian keuangan, bagian perencanaan, administrasi, dan lainnya yang bersifat non-lapangan.
“Sebagai referensi pada tiga negara maju yang menerima polisi dari golongan disabilitas antara lain Australia, Amerika Serikat, dan Inggris,” ucapnya.
ANTARA | POLRI.GO.ID
Pilihan editor: Anwar Usman Dilarang Ikut Adili PHPU Pilpres 2024 di MK, Tapi untuk PHPU Pileg 2024 Masih Dimungkinkan, Kok Bisa?