Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anwar Usman Dilarang Ikut Adili PHPU Pilpres 2024 di MK, Tapi untuk PHPU Pileg 2024 Masih Dimungkinkan, Kok Bisa?

image-gnews
Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo telah menegaskan bahwa Anwar Usman dilarang untuk memeriksa sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024 yang sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Namun, untuk PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) masih ada kemungkinan. 

"Anwar Usman tidak diperkenankan mengadili PHPU yang terkait dengan Pilpres, namun untuk PHPU Pileg, masih ada kemungkinan," ujar Suhartoyo di Gedung MK RI, Jakarta, pada hari Rabu, 21 Februari 2024.

Mengenai sengketai perkara PHPU Pileg 2024, Anwar Usman masih akan dipertimbangkan oleh MK apakah dapat dilibatkan atau tidak, dan hal ini akan ditentukan bersama dengan hakim konstitusi lainnya melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH). "Kami akan membahas parameter-parameter tersebut dalam rapat hakim nanti. Saat ini mungkin belum dapat kami sampaikan," kata Suhartoyo.

Sebelumnya, pada 7 November 2023, MKMK telah menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.

Tidak hanya itu, Anwar Usman juga tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pilpres, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, anggota DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Sebab pelanggaran yang dilakukan adalah melanggar prinsip-prinsip Sapta Karsa Hutama, yakni prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan. 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat. MKMK juga melarang Anwar terlibat dalam sidang terkait sengketa hasil pemilu. Selain itu, Anwar Usman juga dijatuhi sanksi tidak berhak mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim yang bersangkutan sebagai hakim konstitusi berakhir.

Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, 7 November 2023. Putusan dibacakan oleh Ketua MKMK saat itu, Jimly Asshiddiqie, membacakan putusannya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan putusan dari MKMK, Anwar Usman yang merupakan Ketua MK diberhentikan sebagai Ketua MK tetapi tetap menjabat sebagai hakim konstitusi. Jika dikaitkan dengan UU MK tentu hal ini bertentangan. Apabila ditinjau lebih dalam dalam pada Pasal 23 ayat (2) huruf f disebutkan bahwa hakim konstitusi diberhentikan dengan tidak hormat apabila “melanggar sumpah atau janji jabatan.” 

Sementara sumpah dan janji jabatan hakim konstitusi tersebut terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) UU MK yang pada intinya akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Sehingga Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak diizinkan untuk terlibat dalam sidang perkara PHPU, khususnya terkait Pilpres 2024. Menurutnya, MK akan mengkaji batasan-batasan yang berlaku bagi Anwar Usman dalam sidang PHPU Pemilihan Pileg 2024 yang bisa diikuti oleh ipar Presiden Joko Widodo tersebut.

MYESHA FATINA RACHMAN  I ANGELINA TIARA PUSPITALOVA

Pilihan Editor: Anwar Usman Dilarang Terlibat Urusan Sengketa PHPU Pilpres 2024 Sesuai Putusan MKMK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

6 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

7 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.


CekFakta #258 Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024

8 jam lalu

Baliho sosialisasi visi dan misi tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 yang terpasang di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin, Selasa, 9 Januari 2024. Baliho sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui visi dan misi ketiga paslon capres-cawapres 2024 serta mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
CekFakta #258 Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024

Toxic Positivity; Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

9 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

11 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.


Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

11 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang


Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

12 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.


Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

13 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.


Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

14 jam lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.


Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

16 jam lalu

Mantan paslon nomor urut 01 di pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah), usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

Anies-Muhamin dikabarkan menuju ke Aceh untuk mengikut agenda bersama meski Timnas Amin sudah bubar.