TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo telah menegaskan bahwa Anwar Usman dilarang untuk memeriksa sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024 yang sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Namun, untuk PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) masih ada kemungkinan.
"Anwar Usman tidak diperkenankan mengadili PHPU yang terkait dengan Pilpres, namun untuk PHPU Pileg, masih ada kemungkinan," ujar Suhartoyo di Gedung MK RI, Jakarta, pada hari Rabu, 21 Februari 2024.
Mengenai sengketai perkara PHPU Pileg 2024, Anwar Usman masih akan dipertimbangkan oleh MK apakah dapat dilibatkan atau tidak, dan hal ini akan ditentukan bersama dengan hakim konstitusi lainnya melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH). "Kami akan membahas parameter-parameter tersebut dalam rapat hakim nanti. Saat ini mungkin belum dapat kami sampaikan," kata Suhartoyo.
Sebelumnya, pada 7 November 2023, MKMK telah menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.
Tidak hanya itu, Anwar Usman juga tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pilpres, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, anggota DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Sebab pelanggaran yang dilakukan adalah melanggar prinsip-prinsip Sapta Karsa Hutama, yakni prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat. MKMK juga melarang Anwar terlibat dalam sidang terkait sengketa hasil pemilu. Selain itu, Anwar Usman juga dijatuhi sanksi tidak berhak mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim yang bersangkutan sebagai hakim konstitusi berakhir.
Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, 7 November 2023. Putusan dibacakan oleh Ketua MKMK saat itu, Jimly Asshiddiqie, membacakan putusannya.
Berdasarkan putusan dari MKMK, Anwar Usman yang merupakan Ketua MK diberhentikan sebagai Ketua MK tetapi tetap menjabat sebagai hakim konstitusi. Jika dikaitkan dengan UU MK tentu hal ini bertentangan. Apabila ditinjau lebih dalam dalam pada Pasal 23 ayat (2) huruf f disebutkan bahwa hakim konstitusi diberhentikan dengan tidak hormat apabila “melanggar sumpah atau janji jabatan.”
Sementara sumpah dan janji jabatan hakim konstitusi tersebut terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) UU MK yang pada intinya akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
Sehingga Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak diizinkan untuk terlibat dalam sidang perkara PHPU, khususnya terkait Pilpres 2024. Menurutnya, MK akan mengkaji batasan-batasan yang berlaku bagi Anwar Usman dalam sidang PHPU Pemilihan Pileg 2024 yang bisa diikuti oleh ipar Presiden Joko Widodo tersebut.
MYESHA FATINA RACHMAN I ANGELINA TIARA PUSPITALOVA
Pilihan Editor: Anwar Usman Dilarang Terlibat Urusan Sengketa PHPU Pilpres 2024 Sesuai Putusan MKMK