Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi Mantan Rektor Universitas Udayana

image-gnews
Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka tiga orang stafnya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. ANTARA/Fikri Yusuf
Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka tiga orang stafnya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. ANTARA/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar dalam putusan sidang kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).

Putusan terhadap I Nyoman Gde Antara dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi bersama Hakim Anggota Putu Sudariasih, Nelson, Gede Putra Astawa, dan Soebekti di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis, 22 Februari 2024.

"Membebaskan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu subsider," kata Majelis Hakim Agus Akhyudi.

Majelis hakim menilai Antara tidak terbukti bersalah sehingga dibebaskan dari semua tuntutan. Hakim menilai dakwaan jaksa baik primer maupun subsider pertama, kedua, dan ketiga tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Kilas balik kasus

Kasus korupsi yang melibatkan Antara diselidiki sejak 24 Oktober 2022. Penyelidikan dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Bali. Dalam proses penyelidikan tersebut, Kejati memeriksa saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk. Dari situ, penyidik menyimpulkan Antara diduga ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 sampai dengan 2022.

Selain Antara, ada empat orang lain di lingkungan Unud yang sudah menjadi tersangka. Mereka berinisial IKB, IMY, dan NPS. Mereka telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023.

Setelah diperiksa sebagai saksi pada 14 Maret 2023, penyidik menaikkan status Antara menjadi tersangka pada 16 Maret 2023. Di hari yang sama, tim hukum Unud, Nyoman Sukadana akan mengajukan praperadilan.

Adapun Antara diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak PIdana Korupsi. Dalam konstruksi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 memang disebutkan soal adanya kerugian negara sebagai akibat dari tindak pidana korupsi. 

Kejati Bali menilai pungutan SPI itu tak memiliki dasar hukum. Selain itu, I Nyoman Gde Antara juga dinilai melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Dalam aturan itu disebutkan daya tampung mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN untuk setiap program studi selain PTN badan hukum (PTN BH) ditetapkan paling banyak 30 persen. Nyatanya, dalam temuan Kejati, ada fakultas 100 persen mahasiswanya berasal dari jalur mandiri.

Universitas Udayana saat ini juga masih berstatus PTN Badan Layanan Umum (PTN BLU). Artinya, universitas itu maksimal menerima mahasiswa jalur mandiri sebanyak 30 persen.  

Jaksa Kejati Bali menyimpulkan Gde Antara berperan dalam pelanggaran penentuan kuota mahasiswa jalur mandiri tersebut dari tahun Akademik 2018-2019 sampai dengan 2022-2023. Pasalnya, Gde Antara disebut sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru pada periode itu.

Selain itu, Kejati Bali juga menyatakan pemanfaatan dana SPI, yang semestinya diperuntukan untuk sarana dan prasarana kampus Universitas Udayana, nyatanya tak sepenuhnya digunakan untuk hal tersebut.

Pada 23 Januari 2024, mantan rektor Universitas Udayana itu dituntut 6 tahun penjara oleh JPU.”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama enam (6) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU Nengah Astawa dikutip dari antara.

ANANDA RIDHO SULISTYA | M FARREL FAUZAN| MADE ARGAWA| DEVY ERNIS | MARIA ARIMBI HARYAS PRABAWANTI

Pilihan Editor: Hakim Vonis Bebas Mantan Rektor Universitas Udayana di Kasus Dugaan Korupsi Dana Sumbangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

7 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis Emirsyah dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier Canadair Regional Jet - 1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,37 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta memperberat hukuman eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam korupsi pengadaan pesawat.


Harvey Moeis Bilang Hanya Membantu PT RBT dan Terima Bayaran Rp 50 juta - Rp 80 juta per Bulan, Hakim Sangsi

8 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam keterangannya, Peter mengaku diperintah Suparta untuk membeli timah menggunakan identitas pribadinya meskipun saat itu ia bekerja sebagai purchasing PT FTM. ANTARA FOTO/Fauzan
Harvey Moeis Bilang Hanya Membantu PT RBT dan Terima Bayaran Rp 50 juta - Rp 80 juta per Bulan, Hakim Sangsi

Anggota majelis hakim menyangsikan jawaban Harvey Moeis, karena dia aktif mewakili PT Refined Bangka Tin, bahkan masuk grup WA New Smelter.


Sandra Dewi Surati Pengadilan, Minta Asetnya yang Disita Kejagung Dikembalikan

11 hari lalu

Artis Sandra Dewi, kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (kanan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda permintaan klarifikasi atas delapan unit mobil mewah dan 88 tas mewah yang telah disita oleh tim jaksa penuntut umum Kejakgung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Sandra Dewi Surati Pengadilan, Minta Asetnya yang Disita Kejagung Dikembalikan

Pengacara Harvey Moeis mengatakan telah mengirimkan permohonan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membebaskan aset-aset Sandra Dewi.


Sidang Harvey Moeis Cs, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ahli

12 hari lalu

Artis Sandra Dewi, kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (kanan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda permintaan klarifikasi atas delapan unit mobil mewah dan 88 tas mewah yang telah disita oleh tim jaksa penuntut umum Kejakgung RI kepada saksi Sandra Dewi untuk terdakwa Harvey Moeis. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis Cs, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ahli

Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 saksi ahli dalam lanjutan sidang Harvey Moeis cs.


Ini Hubungan Harvey Moeis dengan PT RBT dalam Kasus Korupsi Timah

12 hari lalu

Artis Sandra Dewi (kiri), kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Harvey menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang sebesar Rp.420 miliar dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Hubungan Harvey Moeis dengan PT RBT dalam Kasus Korupsi Timah

Direktur Utama PT RBT Suparta mengaku meminjam nama Harvey Moeis untuk menjadi Direktur PT Dominion, perusahaan di Labuan, Malaysia.


Eks Pamdal Rutan KPK Akui Terima Uang Pungli Rp 90 Juta

14 hari lalu

Terdakwa Pegawai Negeri yang dipekerjakan Kemenkumham mantan Karutan, Hengki (kiri), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Pamdal Rutan KPK Akui Terima Uang Pungli Rp 90 Juta

Eks Pamdal Rutan KPK mengaku ikut kecipratan uang pungli sebesar Rp 90 juta.


Kabinet Gemoy Prabowo, Dosen Politik Unud: Hukum Harus Berada dalam Kondisi yang Ideal

14 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto berfoto bersama dengan menteri Kabinet Merah Putih (KMP) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 21 Oktober 2024. Menteri KMP terdiri dari 53 orang menteri. Daftar itu terdiri dari tujuh kementerian koordinator, empat puluh satu kementerian, serta lima kepala lembaga. Sejumlah menteri di pemerintahan Presiden Jokowi kembali menjabat. TEMPO/Subekti.
Kabinet Gemoy Prabowo, Dosen Politik Unud: Hukum Harus Berada dalam Kondisi yang Ideal

Dosen Politik Unud menyoroti gemuknya susunan kabinet Prabowo, sebut bukan masalah asal efisien dan tunduk terhadap hukum.


Saat Majelis Hakim Sebut Sandra Dewi Sebagai Saksi Korban di Sidang TPPU Harvey Moeis

14 hari lalu

Istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, memasuki ruangan persidangan untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Saat Majelis Hakim Sebut Sandra Dewi Sebagai Saksi Korban di Sidang TPPU Harvey Moeis

Pada sidang kali ini, Sandra Dewi kembali dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU Harvey Moeis.


Sidang Pungli di Rutan KPK, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Jadi Saksi

22 hari lalu

Eks Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsudin (kanan) saat menunggu di bangku pengunjung di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Ia akan menjadi saksi dalam sidang kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima.
Sidang Pungli di Rutan KPK, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Jadi Saksi

Eks Wakil Ketua DPR, Muhammad Azis Syamsudin, menjadi saksi dalam sidang kasus pungli di Rutan KPK hari ini.


Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Pakar Hukum Unud: Wajar, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Hilang Kepercayaan

31 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Pakar Hukum Unud: Wajar, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Hilang Kepercayaan

Ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk menuntut kenaikan gaji dan tunjangan. Begini respons pakar hukum Universitas Udayana (Unud).