Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ganjar Dorong Hak Angket DPR, AHY Lebih Tertarik Rekonsiliasi Bangsa

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Tangkapan layar Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin di Jakarta, Sabtu 24 Februari 2024, dalam kapasitasnya sebagai Menteri ATR/BPN. ANTARA/Rangga Pandu
Tangkapan layar Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin di Jakarta, Sabtu 24 Februari 2024, dalam kapasitasnya sebagai Menteri ATR/BPN. ANTARA/Rangga Pandu
Iklan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

AHY tidak melihat ada sesuatu yang aneh dalam perolehan suara itu karena jarak keunggulannya jauh. Meski demikian, dia sebagai seorang demokrat menyatakan menghormati partai dan tokoh mana pun di negeri ini yang ingin menggunakan hak konstitusionalnya.

"Kami dari Demokrat secara tegas menyatakan kami tidak melihat ada kepentingan itu (hak angket). Kami ingin Indonesia tidak terlalu dalam terjebak pasca-Pemilu 2024, dalam urusan-urusan yang juga tidak produktif bagi pembangunan bangsa," katanya.

Dia juga menekankan 8 bulan sisa masa kerja kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin justru menjadi masa yang penting bagi transisi kepemimpinan nasional. Hal ini harus dikawal dengan baik.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo menyampaikan usulan penggunaan hak angket di DPR dalam rapat Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud di gedung High End, Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Februari 2024. Dia menuturkan dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 harus disikapi. Jika DPR tak siap dengan hak angket, Ganjar mendorong penggunaan hak interpelasi.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

ADIL AL HASAN

Pilihan editor: AHY Bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Apa yang Dibicarakan?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

1 menit lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan V tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2024. Rapat Paripurna beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.


DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

43 menit lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

DPR berencana merevisi UU Polri. Apa saja poin perubahannya?


Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

1 jam lalu

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong. Istimewa
Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

PM Lawrence Wong pada Kamis mulai bekerja, sehari setelah dilantik sebagai perdana menteri keempat Singapura.


Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

1 jam lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi. Foto: Devi/nvl
Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana


Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

2 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri), Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan (tengah) dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin (13/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Prabowo)
Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.


Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

4 jam lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : Runi/Man
Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran


Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

14 jam lalu

Pelantikan anggota MKMK, Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih, Selasa, 24 Oktober 2023.  Humas MKRI/Panji
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.


Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

14 jam lalu

Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal
Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

Fraksi PDIP mengusulkan agar diksi efisien dijabarkan dalam perubahan UU Kementerian Negara.


Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

15 jam lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti draft revisi RUU Penyiaran yang bakal mengekang kebebasan pers karena melarang penayangan jurnalisme investigasi.


Posisi Joe Biden Melemah dalam Jajak Pendapat, Apa Sebabnya?

16 jam lalu

Para pengunjuk rasa ditahan di Universitas California Los Angeles (UCLA), selama protes pro-Palestina, ketika konflik antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas berlanjut, di Los Angeles, California, AS, 2 Mei 2024. REUTERS/Mike  Blake
Posisi Joe Biden Melemah dalam Jajak Pendapat, Apa Sebabnya?

Cara Biden menangani isu Gaza menjadi penentu penting untuk suara pemilu nanti.