TEMPO.CO, Jakarta - KPK mengirim surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY agar membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan sesuai Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, menetapkan bagi Penyelenggara Negara yang baru diangkat pertama kali/berakhir jabatan/pensiun/diangkat kembali, wajib menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan.
"Sebagai penyelenggara negara yang baru dilantik, Menteri ATR/BPN wajib menyampaikan LHKPN khusus awal menjabat," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.
AHY pernah melaporkan harta kekayannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 3 Oktober 2016 saat dia hendak mengikuti pemilihan gubernur DKI Jakarta. Saat itu, kekayaannya mencapai Rp 20 miliar lebih.
KPK juga sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait wajib lapor bagi pejabat yang masih menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara agar menyampaikan LHKPN periodik setiap 1 tahun sekali sampai batas waktu paling lambat 31 Maret 2024 dengan posisi harta kekayaan per tanggal 31 Desember.
Undang-undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Presiden Joko Widodo melantik Hadi Tjahjanto sebagai menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan serta Agus Harimurti Yudhoyono sebagai menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional (ATR/BPN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2).
Iklan
Pilihan Editor Menlu Retno Tinggalkan Pertemuan G20 Demi Berpidato Dukung Palestina di ICJ