Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjelasan KPU soal Jumlah TPS yang Laksanakan PSU Beda dengan Rekomendasi Bawaslu

image-gnews
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU tengah menjalankan pemungutan suara ulang atau PSU di 686 TPS. Padahal Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu merekomendasikan PSU dilakukan di 780 TPS.

"Lalu kenapa update-nya pada 15.30 WIB, itu hanya 686? Kami saat ini masih mengkonsolidasikan data. Sehingga data yang bisa kami sampaikan itu baru 686 pemungutan suara ulang," kata Komisioner KPU Idham Holik, di ruang Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Februari 2024.

Perihal masukan Bawaslu itu, Idham mengatakan sudah memerintahkan jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten-kota, termasuk badan ad hoc untuk menjalankan rekomendasi Bawaslu. Rekomendasi itu dijalankan dengan kajian hukum dan teknis yang benar. "Kalau rekomendasi itu akurat, faktual, maka laksanakan," kata dia.

Namun, menurut Idham, jika kajian dari segi hukum dan teknis berbeda dengan situasi di tempat tersebut, maka sampaikan itu kepada Bawaslu yang mengeluarkan rekomendasi. "Hal itu sudah diatur dalam putusan KPU mengenai penanganan rekomendasi dari Bawaslu," ujarnya.

Bawaslu sebelumnya menyarankan supaya KPU kembali melakukan PSU di 780 TPS yang tersebar di 38 provinsi, 229 kabupaten-kota. Saat itu Bawaslu mencatat, yang terjadwal gelar PSU baru di 542 TPS dan belum terjadwal 238 TPS.

Menurut Bawaslu, ada sejumlah penyebab harus dilakukannya PSU. Pertama, terjadi mobilisasi pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk atau e-KTP, surat keterangan, dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan DPT tambahan, tapi dapat memberikan suara di TPS.

Kedua, terdapat pemilih yang memiliki e-KTP yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih. Ketiga, ada pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tak sesuai haknya, yang tertera dalam form pindah memilih. Keempat, terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian hak pemilih dan penggunaan hak pilih di TPS. Kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024," kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty, dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Februari 2024.

Selain pemungutan suara ulang, KPU merilis data pemungutan suara lanjutan (PSL) sedang dilaksanakan di 71 TPS, pemungutan suara susulan 225 TPS. Data itu berdasarkan informasi yang dirilis pada 23 Februari 2024 pukul 14.00 WIB.

Dalam strategi pengawasan, pengawas pemilu menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Baik ketaatan prosedur, ketersediaan logistik, akurasi data, dan ketentuan khusus mengenai prosedur PSU, PSL, dan PSS," ucap Lolly.

Wilayah yang harus melakukan PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu, yaitu Papua Pegunungan, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Maluku, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Aceh, Jambi, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Utara. Selain itu, Jawa Tengah, Papua Barat Daya, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Papua, Papua Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, Papua Barat, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Banten, Kalimantan Timur, Bali, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, serta Papua Selatan.

Pilihan Editor: Pengamat Nilai Perlunya Audit Forensik IT terhadap KPU soal Sirekap

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

7 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

18 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

22 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

22 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

2 hari lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?