TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU tengah menjalankan pemungutan suara ulang atau PSU di 686 TPS. Padahal Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu merekomendasikan PSU dilakukan di 780 TPS.
"Lalu kenapa update-nya pada 15.30 WIB, itu hanya 686? Kami saat ini masih mengkonsolidasikan data. Sehingga data yang bisa kami sampaikan itu baru 686 pemungutan suara ulang," kata Komisioner KPU Idham Holik, di ruang Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Februari 2024.
Perihal masukan Bawaslu itu, Idham mengatakan sudah memerintahkan jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten-kota, termasuk badan ad hoc untuk menjalankan rekomendasi Bawaslu. Rekomendasi itu dijalankan dengan kajian hukum dan teknis yang benar. "Kalau rekomendasi itu akurat, faktual, maka laksanakan," kata dia.
Namun, menurut Idham, jika kajian dari segi hukum dan teknis berbeda dengan situasi di tempat tersebut, maka sampaikan itu kepada Bawaslu yang mengeluarkan rekomendasi. "Hal itu sudah diatur dalam putusan KPU mengenai penanganan rekomendasi dari Bawaslu," ujarnya.
Bawaslu sebelumnya menyarankan supaya KPU kembali melakukan PSU di 780 TPS yang tersebar di 38 provinsi, 229 kabupaten-kota. Saat itu Bawaslu mencatat, yang terjadwal gelar PSU baru di 542 TPS dan belum terjadwal 238 TPS.
Menurut Bawaslu, ada sejumlah penyebab harus dilakukannya PSU. Pertama, terjadi mobilisasi pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk atau e-KTP, surat keterangan, dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan DPT tambahan, tapi dapat memberikan suara di TPS.
Kedua, terdapat pemilih yang memiliki e-KTP yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih. Ketiga, ada pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tak sesuai haknya, yang tertera dalam form pindah memilih. Keempat, terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.
"Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian hak pemilih dan penggunaan hak pilih di TPS. Kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024," kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty, dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Februari 2024.
Selain pemungutan suara ulang, KPU merilis data pemungutan suara lanjutan (PSL) sedang dilaksanakan di 71 TPS, pemungutan suara susulan 225 TPS. Data itu berdasarkan informasi yang dirilis pada 23 Februari 2024 pukul 14.00 WIB.
Dalam strategi pengawasan, pengawas pemilu menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Baik ketaatan prosedur, ketersediaan logistik, akurasi data, dan ketentuan khusus mengenai prosedur PSU, PSL, dan PSS," ucap Lolly.
Wilayah yang harus melakukan PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu, yaitu Papua Pegunungan, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Maluku, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Aceh, Jambi, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Utara. Selain itu, Jawa Tengah, Papua Barat Daya, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Papua, Papua Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, Papua Barat, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Banten, Kalimantan Timur, Bali, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, serta Papua Selatan.
Pilihan Editor: Pengamat Nilai Perlunya Audit Forensik IT terhadap KPU soal Sirekap