TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights. Penandatanganan perpres tersebut diumumkan Jokowi bersamaan dengan puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.
"Setelah sekian lama, sesudah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," kata Presiden Jokowi.
Pengesahan perpres itu mendapat tanggapan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Kedua lembaga itu meminta Perpres Publisher Rights dijalankan secara akuntabel.
“AJI dan LBH Pers berharap Perpres Publisher Rights ini dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan penuh akuntabilitas,” demikian bunyi siaran pers Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito dan Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin yang diterima di Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.
AJI dan LBH Pers utamanya berharap pembagian dana atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital melalui berbagai kerja sama, sebagaimana diatur di dalam perpres tersebut, bisa memperbaiki model bisnis jurnalisme yang lebih berkelanjutan.
“AJI dan LBH Pers meminta kerja sama tersebut digunakan sebagaimana judul regulasi ini, yaitu untuk mendukung jurnalisme berkualitas,” tulis siaran pers tersebut.
Semua pihak didorong memastikan dana bagi hasil atau lainnya betul-betul dibelanjakan guna mendukung jurnalisme berkualitas. Salah satunya memastikan bagi hasil tersebut mengalir pada upah layak jurnalis dan pekerja media.
Hasil riset AJI pada Februari-April 2023 menemukan hampir 50 persen jurnalis di berbagai daerah digaji di bawah upah minimum. Belasan persen lainnya bahkan menyatakan upah mereka tidak menentu dan mendapat upah dari komisi iklan.