Baik AJI maupun LBH Pers juga mendorong implementasi Perpres Publisher Rights memberikan keadilan bagi media kepentingan publik (public interest media). Kelompok media ini masih sulit lolos verifikasi Dewan Pers meski karya jurnalistik mereka berkualitas, sehingga Dewan Pers dirasa perlu membuat terobosan.
Kedua lembaga juga menyoroti komposisi komite dalam regulasi Perpres Publisher Rights. Keduanya menilai seleksi anggota komite dari pemerintah harus melalui proses yang kredibel, sehingga orang-orang yang terpilih bisa dipastikan independen.
AJI dan LBH Pers mengingatkan pelaksanaan kerja sama berbagi data agregat pengguna berita dalam regulasi ini harus memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi agar tidak merugikan pembaca berita.
“Dewan Pers perlu memastikan regulasi yang lebih teknis terkait Publisher Rights harus berdampak pada jurnalisme berkualitas dan upah yang layak bagi pekerja media. Termasuk memastikan indikator dan mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan regulasi ini agar dapat transparan, akuntabel, dan publik mendapatkan informasi yang mudah diakses,” demikian siaran pers AJI dan LBH Pers.
Pilihan editor: Bahas Surat Penolakan PDIP, KPU Bilang Sirekap Bukan Penentu Penghitungan Suara