Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Perbedaan Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat

Editor

Nurhadi

image-gnews
Suasana Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017-2018 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 26 September 2017. Rapat ini juga membahas laporan Pimpinan Pansus Hak Angket KPK terhadap pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Suasana Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017-2018 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 26 September 2017. Rapat ini juga membahas laporan Pimpinan Pansus Hak Angket KPK terhadap pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, mengajukan usulan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertimbangkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, maka saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam rapat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.

Hak angket merupakan satu dari tiga hak istimewa yang dimiliki DPR. Dilansir dari fahum.umsu.ac.id, DPR memiliki tiga hak istimewa yang diatur dalam Pasal 79 ayat (1) UU 17 tahun 2014, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. 

Hak Angket 

Dilansir dari dpr.go.id, hak angket adalah hak istimewa DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan bersama masyarakat, bangsa, dan negara, dengan dugaan bahwa hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket menjadi instrumen penting bagi DPR dalam mengawasi berbagai pejabat negara, termasuk presiden, wakil presiden, menteri, panglima TNI, Kapolri, jaksa agung, dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.

Hak Interpelasi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hak DPR untuk meminta penjelasan, keterangan atau klarifikasi dari pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan bersama masyarakat, bangsa, dan negara.

Tujuan utamanya adalah agar DPR dapat memahami konsekuensi negatif dari kebijakan pemerintah terhadap masyarakat, sambil memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Hak Menyatakan Pendapat

Sementara itu, hak menyatakan pendapat merupakan hak DPR untuk mengeluarkan pendapat terkait:

  • Kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di dalam negeri atau di arena internasional;
  • Tindak lanjut dari pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
  • Dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, kejahatan serius lainnya, atau perilaku tercela, serta ketidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Respons Santai Jokowi dan Gibran soal Ganjar Usulkan Hak Angket

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ragam Tanggapan terhadap Wacana DPR akan Bahas Lagi Revisi UU TNI

8 jam lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Ragam Tanggapan terhadap Wacana DPR akan Bahas Lagi Revisi UU TNI

Rencana revisi UU TNI dinilai mencerminkan keinginan mengembalikan masa kejayaan TNI di era Orde Baru.


Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI

9 jam lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta DPR membatalkan pembahasan revisi UU TNI. Apa sebabnya?


Wakil Ketua DPR Bantah Revisi UU MK Dilakukan Diam-diam: Sudah Sejak Januari 2023

9 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Wakil Ketua DPR Bantah Revisi UU MK Dilakukan Diam-diam: Sudah Sejak Januari 2023

Sufmi Dasco Ahmad, membantah pembahasan revisi UU MK dilakukan diam-diam di DPR.


Beda Sikap Soal Perpanjangan Usia Pensiun Polisi dalam Revisi UU Polri

11 jam lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Beda Sikap Soal Perpanjangan Usia Pensiun Polisi dalam Revisi UU Polri

Efektivitas kerja personel di usia lanjut perlu dipertimbangkan jika DPR membahas revisi UU Polri.


Reformasi 1998: Amien Rais Terima Telepon dari Mabes TNI Sebelum Batalkan Aksi Mahasiswa di Monas Desak Soeharto Mundur

12 jam lalu

Duduk dari kiri ke kanan: Sri Sultan Hamengkubuwono X, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati dan Amien Rais pada momentum Deklarasi Ciganjur, kediaman Gus Dur, 10 November 1998. (Repro buku Gerak dan Langkah)
Reformasi 1998: Amien Rais Terima Telepon dari Mabes TNI Sebelum Batalkan Aksi Mahasiswa di Monas Desak Soeharto Mundur

Kisah awal reformasi pada 20 Mei 1998, tiba-tiba Amien Rais membatalkan aksi desak Soeharto mundur di Monas. Apa alasannya membatalkan kegiatan ini?


Sri Mulyani Serahkan Pokok Kebijakan APBN Transisi kepada DPR

15 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditemui setelah menghadiri acara Mandiri Investment Forum 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta pada Selasa, 5 Maret 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani Serahkan Pokok Kebijakan APBN Transisi kepada DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan pokok kebijakan APBN 2025 kepada DPR dalam rapat paripurna hari ini.


Alasan DPR Bakal Ubah Usia Pensiun Polri, Dasco: Supaya Sama Antar Penegak Hukum

16 jam lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Alasan DPR Bakal Ubah Usia Pensiun Polri, Dasco: Supaya Sama Antar Penegak Hukum

Dasco menyebut, revisi UU TNI dan UU Polri dilakukan agar aturan usia antar penegak hukum, sama.


Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

19 jam lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

Selasa besok, 21 Mei 2024, Panja Komisi X DPR bakal menggelar Raker dengan sejumlah pihak untuk membahas UKT mahal. Siapa saja yang diundang?


Alasan Politikus Golkar Ajak Masyarakat di Sekitar IKN Tak Jual Lahan

20 jam lalu

Potret pembangunan infrastruktur inti di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Alasan Politikus Golkar Ajak Masyarakat di Sekitar IKN Tak Jual Lahan

Balikpapan, Samarinda, dan IKN akan menjadi kota segitiga yang memiliki posisi strategis sebagai pusat pertumbuhan di segala bidang.


DPR Panggil Nadiem Besok Bahas Kenaikan UKT di Berbagai Kampus

21 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Panggil Nadiem Besok Bahas Kenaikan UKT di Berbagai Kampus

Komisi X DPR bakal menggelar rapat kerja alias raker dengan Kemendikbudristek besok, Selasa, 21 Mei 2024.