Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Perbedaan Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat

Editor

Nurhadi

image-gnews
Suasana Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017-2018 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 26 September 2017. Rapat ini juga membahas laporan Pimpinan Pansus Hak Angket KPK terhadap pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Suasana Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017-2018 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 26 September 2017. Rapat ini juga membahas laporan Pimpinan Pansus Hak Angket KPK terhadap pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, mengajukan usulan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertimbangkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, maka saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam rapat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.

Hak angket merupakan satu dari tiga hak istimewa yang dimiliki DPR. Dilansir dari fahum.umsu.ac.id, DPR memiliki tiga hak istimewa yang diatur dalam Pasal 79 ayat (1) UU 17 tahun 2014, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. 

Hak Angket 

Dilansir dari dpr.go.id, hak angket adalah hak istimewa DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan bersama masyarakat, bangsa, dan negara, dengan dugaan bahwa hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket menjadi instrumen penting bagi DPR dalam mengawasi berbagai pejabat negara, termasuk presiden, wakil presiden, menteri, panglima TNI, Kapolri, jaksa agung, dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.

Hak Interpelasi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hak DPR untuk meminta penjelasan, keterangan atau klarifikasi dari pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan bersama masyarakat, bangsa, dan negara.

Tujuan utamanya adalah agar DPR dapat memahami konsekuensi negatif dari kebijakan pemerintah terhadap masyarakat, sambil memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Hak Menyatakan Pendapat

Sementara itu, hak menyatakan pendapat merupakan hak DPR untuk mengeluarkan pendapat terkait:

  • Kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di dalam negeri atau di arena internasional;
  • Tindak lanjut dari pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
  • Dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, kejahatan serius lainnya, atau perilaku tercela, serta ketidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Respons Santai Jokowi dan Gibran soal Ganjar Usulkan Hak Angket

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Setujui Muhammad Herindra Dilantik sebagai Kepala BIN

3 menit lalu

Wakil Menteri Pertahanan, Muhammad Herindra, sebelum mengikuti fit and proper test sebagai Kepala BIN di Dewen Perwakilan Rakyat, Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
DPR Setujui Muhammad Herindra Dilantik sebagai Kepala BIN

DPR menyatakan Muhammad Herindra memenuhi syarat sebagai Kepala BIN. DPR akan mengesahkan hasil uji kelayakan tersebut dalam rapat paripurna.


DPR Umumkan Jumlah Anggota di Setiap AKD, PDIP Dapat Kursi Pimpinan Paling Banyak

22 jam lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani menyampaikan pidato usai ditetapkan menjadi Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Umumkan Jumlah Anggota di Setiap AKD, PDIP Dapat Kursi Pimpinan Paling Banyak

Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan anggota DPR mengenai penambahan dua komisi baru.


Profil Herindra, Calon Kepala BIN yang Bakal Gantikan Budi Gunawan

22 jam lalu

Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Rapat tersebut membahas persetujuan penerimaan hibah Alpalhankan dari luar negeri. TEMPO/M Taufan Rengganis
Profil Herindra, Calon Kepala BIN yang Bakal Gantikan Budi Gunawan

Presiden Jokowi memberhentikan Budi Gunawan sebagai Kepala BIN dan mengajukan Herindra sebagai calon penggantinya. Berikut profil Herindra.


DPR Bakal Gelar Fit and Proper Test Calon Kepala BIN Herindra Besok Pagi

23 jam lalu

Wakil Menteri Pertahanan M Herindra saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024. Rapat membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tentang penambahan 23 kegiatan pinjaman dalam negeri (PDN) dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Bakal Gelar Fit and Proper Test Calon Kepala BIN Herindra Besok Pagi

Puan Maharani mengungkapkan, nama Herindra diusulkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Surat Presiden pada 10 Oktober 2024.


DPR Tunggu Kabinet Prabowo, Baru Umumkan Mitra Kerja Tiap Komisi

23 jam lalu

Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
DPR Tunggu Kabinet Prabowo, Baru Umumkan Mitra Kerja Tiap Komisi

Setelah ada pengumuman pasti dari pemerintahan baru, kata Puan, DPR akan menyelaraskan pula di legislatif.


DPR Sahkan Penambahan Komisi dari 11 Jadi 13

1 hari lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani menyampaikan pidato usai ditetapkan menjadi Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan Penambahan Komisi dari 11 Jadi 13

DPR resmi mengesahkan penambahan dua komisi dari 11 menjadi 13 komisi.


DPR Bentuk Tim Usai Terima Surat Presiden soal Penggantian Kepala BIN

1 hari lalu

Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
DPR Bentuk Tim Usai Terima Surat Presiden soal Penggantian Kepala BIN

DPR membentuk tim khusus usai menerima Surat Presiden mengenai pemberhentian dan pengangkatan Kepala BIN.


PDIP Dapat 4 Kursi Pimpinan AKD, Disahkan Lewat Rapat Paripurna Hari Ini

1 hari lalu

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Said Abdullah, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
PDIP Dapat 4 Kursi Pimpinan AKD, Disahkan Lewat Rapat Paripurna Hari Ini

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyebut partainya dapat empat kursi Ketua Komisi I, Komisi V, Banggar dan BAKN.


Catatan ICW: Ada 59 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas dan Lepas Sepanjang 2023

1 hari lalu

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana dan Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti (kiri) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melaporkan pengaduan ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi kontrak pembelian 12 jet tempur Dassault Mirage 2000-5 bekas senilai USD792 juta atau Rp.12,4 triliun oleh Kementerian Pertahanan RI dari Angkatan Udara Qatar, yang telah dibatalkan. TEMPO/Imam Sukamto
Catatan ICW: Ada 59 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas dan Lepas Sepanjang 2023

Laporan ICW hasil pemantauan persidangan tindak pidana korupsi sepanjang 2023.


Airlangga Hartarto Mulai Berkantor di Kemnaker Hari Ini

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ad interim, Airlangga Hartarto, mulai berkantor di kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Dok. Biro Humas Kemnaker.
Airlangga Hartarto Mulai Berkantor di Kemnaker Hari Ini

Airlangga Hartarto, mulai berkantor di kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.