TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu mengeluarkan sebanyak 1.496 rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS). Rinciannya terdiri PSU di 780 TPS, 132 PSL, dan PSS di 584 TPS.
Bawaslu merekomendasikan PSU, PSL, dan PSS, kepada lembaga penyelenggara pemilu itu melalui KPU kabupaten-kota segera menetapkan jadwal tersebut paling lambat sepuluh hari setelah pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Bawaslu menetapkan batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS pada 24 Februari 2024.
"Menyampaikan permintaan saksi untuk hadir dan menyaksikan PSU, PSL, atau PSS di TPS," kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam keterangan tertulis, pada Rabu, 21 Februari 2024. Menurut Lolly, KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS.
Selanjutnya, Kelompok Panitia Pemungutan Suara menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU/PSL/PSS kepada pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap, DPT tambahan. Dan yang tercatat dalam daftar pemilih khusus paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.
Selain itu memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada pemilih menggunakan hak pilihnya dalam PSU, PSL, dan PSS.
Selanjutnya rekomendasi PSU berlangsung di 38 provinsi. Di antaranya PSU di Papua Pegunungan di 94 TPS, Sulawesi Selatan 62 TPS, Kalimantan Tengah 15, dan Maluku 53 TPS, hingga Jawa Timur 37 TPS, dan Sumatera Barat 22 TPS.
PSL tersebar di 14 provinsi, di antaranya Sumatera Selatan 30 TPS, Jawa Barat 43 TPS, DKI Jakarta 21 TPS, Kepulauan Riau 8 TPS, Sulawesi Tenggara 2 TPS, hingga Papua 9. Selanjutnya PSS di 9 provinsi, di antaranya Papua Tengah 387 TPS, Jawa Tengah 114 TPS, Papua 39 TPS, DKI Jakarta 17 TPS, hingga Banten 18 TPS.
Lolly menerangkan strategi pengawasan dilakukan pengawas pemilu sesuai kewenangan masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Baik ketaatan prosedur, ketersediaan logistik, akurasi data, dan ketentuan khusus mengenai prosedur PSU, PSL, dan PSS," kata Lolly.
Pilihan Editor: Daftar Daerah yang Gelar Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024