TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers akan membentuk komite untuk mendukung penerapan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal juga dengan Perpres Publisher Rights.
Ketentuan tentang komite itu diatur dalam Bab IV perpres. Komite independen itu bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital dan pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas.
“Komite ini memang bertugas untuk membuat pertimbangan, menerima masukan, dan melihat perkembangan-perkembangan," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat dihubungi Antara pada Rabu, 21 Februari 2024.
"Komite ini harus dijamin independensinya, sehingga ada pemenuhan rasa keadilan bagi para pihak, jangan sampai ada yang merasa dirugikan dari penyelesaian masalah," ujarnya menambahkan.
Menurut ketentuan, perusahaan platform digital antara lain wajib memfasilitasi komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan pers serta memberikan perlakuan adil kepada semua perusahaan pers dalam hal penawaran layanan.
Komite juga ditugasi mengawasi penyebaran maupun komersialisasi berita untuk memastikan pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas serta membantu penyelesaian sengketa berkaitan dengan kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.
Ninik mengatakan komite dapat menawarkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau upaya alternatif lain untuk membantu penyelesaian sengketa perusahaan platform digital dengan perusahaan pers yang tidak bisa diatasi dengan diskusi atau mediasi.
"Keputusan komite ini nantinya kolektif kolegial, tentu mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai ahli seperti lawyer yang terkait bisnis platform digital apabila itu perlu dihadirkan. Jadi, adil dalam aturan ini enggak cuma untuk perusahaan pers, tapi juga ada keadilan untuk perusahaan platform," tutur Ninik.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama sejumlah perusahaan media membentuk tim mitigasi setelah terbitnya Perpres Publisher Rights. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan tim mitigasi tersebut dibentuk untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang mungkin timbul sebelum peraturan itu berlaku.