"Di Pasal 19 disebutkan perpres ini berlaku enam bulan setelah ditandatangani. Dalam masa enam bulan ini, Kominfo bersama teman-teman media sudah membentuk tim mitigasi untuk memitigasi kemungkinan yang terjadi," ucap Usman pada Selasa, 20 Februari 2024.
Usman menuturkan tim mitigasi berperan memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang mungkin merasa terdampak atas hadirnya perpres tersebut. Dia mencontohkan adanya kekhawatiran para kreator konten yang merasa terancam setelah regulasi ini terbit, padahal Perpres Publisher Rights tidak berkaitan dengan kerja-kerja para pembuat konten tersebut dengan perusahaan platform digital.
"Tim ini akan menjelaskan bahwa ini tidak terkait dengan kreator konten. Ini terkait dengan berita, dengan platform, dengan media. Misalnya, ada yang merasa terancam atau komplain, nah ini salah satunya," kata Usman. "Atau ada platform digital yang membutuhkan penjelasan, tim ini bisa bekerja, tim ini bisa menjelaskan termasuk Kementerian Kominfo juga.”
Usman menegaskan tim ini bersifat sementara dan merupakan inisiatif dari Kemenkominfo dan pihak media untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang muncul.
Selain membentuk tim mitigasi, Kementerian Kominfo juga mendorong agar Dewan Pers segera membentuk komite yang menangani kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers. Menurut dia, komite terdiri dari perwakilan Dewan Pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.
Perpres Publisher Rights diteken oleh Presiden Jokowi bersamaan dengan Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 20 Februari 2024. Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.
Pilihan editor: Soal Ganjar Usulkan Hak Angket, Gibran Ucapkan Terima Kasih